Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT) adalah Bentuk
Persetujuan Pemerintah Provinsi sebagai dasar perusahaan yang melakukan
usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik barang untuk
mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman
dan penerimaan barang melalui Trasportasi Darat, Laut atau Udara.
Jasa Pengurusan Transportasi (freight forwarding) adalah usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik barang untuk mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasl darat, laut atau udara yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang-barang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya.
Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi
Untuk dapat melakukan kegiatan usaha Jasa pengurusan transportasi harus memiliki lzin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan.
lzin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi diberikan kepada perusahaan Perseroan Terbatas (PT) yang khusus didirikan untuk kegiatan usaha Jasa Pengurusan Transportasi.
Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang telah mendapat izin usaha diwajibkan memenuhi ketentuan-ketentuan yang dicantumkan di dalam Surat Izin Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk memperoleh izin usaha harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Memiliki akta pendirian yang disahkan oleh instansi yang berwenang;
b. Memiliki modal disetor sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
c. Saham-saham perusahaan seluruhnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia, apabila terdapat modal asing harus mendapatkan izin prinsip dari Instansi yang berwenang (BKPM);
d. Memiliki surat keterangan domisili perusahaan yang masih berlaku;
e. Memiliki Nomor Pokok WaJib Pajak (NPWP);
f. Memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) orang tenaga ahli di bidang kepabeanan bagi Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi Internasional; dan
g. Rekomendasi dari Asosiasi Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang diakui pemerintah dan Kamar Dagang dan lndustri (KADIN).
Perusahaan Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) dan Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (EMPU)
Perusahaan Ekspedisi Muatan Kapal laut (EMKL) dan Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (EMPU) yang telah memiliki izin usaha, tanpa harus mendirikan Perseroan Terbatas yang khusus didirikan untuk kegiatan Jasa Pengurusan Transportasi dapat meminta lzin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi.
Permintaan lzin diajukan oleh Perusahaan Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) dan/ atau Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (EMPU) kepada Dinas Perhubungan.
Usaha Patungan (Joint Venture)
Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi Nasional atau Badan Hukum Indonesia atau Warga Negara Indonesia dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi Asing, Badan Hukum Asing atau Warga Negara Asing, dalam bentuk usaha patungan (joint venture) dengan membentuk perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi Nasional.
Usaha Jasa Pengurusan Transportasi yang dilakukan oleh usaha patungan (joint venture) wajib memiliki Surat lzin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT).
Tata Cara Pengajuan Permohonan Izin Usaha
1. Permohonan Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi diajukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
2. Izin usaha diberikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
3. Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha diberikan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
4. Dalam hal permohonan izin usaha ditolak oleh Pejabat Pemberi Izin, wajib memberikan jawaban tertulis mengenai alasan penolakan.
5. Permohonan yang ditolak dapat diajukan kembali setelah pemohon melengkapi persyaratan perolehan izin usaha.
Pengelolaan Usaha
1. Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi Asing yang beroperasi di Wilayah Provinsi DKI Jakarta wajib menunjuk Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi Nasional sebagai mitra dan/ atau agen.
2. Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi Asing tidak dapat mengalihkan keagenan ke perusahaan lain tanpa ada persetujuan dari Dinas Perhubungan dan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang diakui pemerintah dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN).
3. Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang membuka cabang di wilayah Provinsi DKI Jakarta harus mendapat rekomendasi dari Kepala Dinas Perhubungan dan wajib melapor ke Dinas Perhubungan dan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang diakui pemerintah dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN).
4. Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang lazimnya dikeluarkan Dinas Perhubungan yang akan membuka cabang di luar wilayah Provinsi DKI Jakarta harus meminta rekomendasi dari Kepala Dinas.
Tarif Pelayanan Jasa
Besaran tarif pelayanan Jasa Pengurusan Transportasi berdasarkan kesepakatan antara pengguna dan pemakai jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban
Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi harus memenuhi kewajiban sebagai berikut:
a. Menjadi anggota Asosiasi Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang diakui Pemerintah dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN);
b. Memenuhi semua kewajiban yang telah ditetapkan dalam izin usaha;
c. Melakukan kegiatan usahanya selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah izin usaha diterbitkan;
d. Melakukan daftar ulang setiap 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal izin dikeluarkan;
e. Menyampaikan laporan bulanan kegiatan operasional perusahaan kepada Pejabat Pemberi Izin;
f. Menyampaikan laporan tahunan kegiatan operasioanl perusahaan kepada Pejabat Pemberi Izin;
g. Melaporkan kepada Pejabat Pemberi Izin setiap kali terjadi perubahan anggaran dasar perusahaan, nama/ alamat perusahaan, NPWP, nama dan alamat Direktur Utama/ Penanggungjawab Perusahaan, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah terjadinya perubahan tersebut;
h. Ikut menciptakan hubungan kerja sama operasional dengan pihak manapun yang berkaiyan dengan kegiatan Jasa Pengurusan Transportasi;
i. Mematuhi dan melaksanakan kesehatan dan keselamatan kerja di lingkungan kegiatan perusahaannya dan terhadap semua tenaga kerja yang dipekerjakan;
j. Mendidik dan melatih keterampilan pegawai agar tercapai efektivitas dan efisiensi kerja; dan
k. Melaporkan kegiatan operasional sesuai materi yang diminta oleh dan kepada instansi yang berwenang untuk kepentingan pengumpulan data dan statistik.
Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi berlaku selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usahanya dan akan dilakukan evaluasi setiap 2 (dua) tahun.
Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi wajib melaporkan kegiatannya kepada Dinas Parhubungan secara periodik, selanjutnya Dinas Perhubungan melakukan evaluasi keseimbangan antara volume/ arus barang dan jumlah perusahaan serta mengumumkan hasilnya secara berkala.
Dalam hal telah terjadi ketidakseimbangan antara volume/ arus barang dan jumlah perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi, Dinas Perhubungan tidak akan menerbitkan izin baru atau menghentikan sementara penerbitan lzin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi.
Tanggung Jawab
1. Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi bertanggung jawab pada semua hal yang telah diperjanjikannya dengan berbagai pihak dan wajib menyelesaikan segala tuntutan yang sah.
2. Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi bertanggung jawab atas segala akibat yang ditimbulkan dari pengiriman barang yang menggunakan dokumen-dokumen yang telah diterbitkannya.
3. Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi bertanggung jawab atas penyerahan barang-barang yang diurusnya sesuai syarat-syarat umum yang berlaku bagi perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi dan harus menutup asuransi usaha Jasa Pengurusan Transportasi yang memadai.
Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi wajib mengetahui dan bertanggung jawab terhadap kebenaran legalitas pemilik barang. Untuk mengurangi resiko tanggung jawab serta menjamin pihak-pihak yang dirugikan, Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi dapat mengasuransikan tanggung jawabnya.
Sanksi
Izin Usaha Jasa Pengurusan Tansportasi dapat dicabut apabila tidak memenuhi kewajiban, dan pencabutan izin tersebut dilakukan oleh Kepala Dinas. Pencabutan Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut, dengan tenggang waktu 1 (satu) bulan.
Apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, dilanjutkan dengan pembekuan izin usaha untuk jangka waktu 1 (satu) bulan. Jika pembekuan tersebut habis jangka waktunya dan tidak ada upaya perbaikan, maka izin usaha dicabut oleh Kepala Dinas.
Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi dapat dicabut tanpa melalui proses peringatan dan pembekuan izin usaha dalam hal perusahaan yang bersangkutan:
a. Melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan Negara, bardasarkan keputusan dari instansi berwenang;
b. Membubarkan diri atau pailit, berdasarkan keputusan dari instansi berwenang;
c. Memperuleh izin usaha secara tidak sah;
d. Tidak melakukan kegiatan usahanya secara nyata, selama 6 (bulan) berturut-turut; dan
e. Melakukan kegiatan usaha yang menyimpang dari usaha pokoknya.
Sistem Informasi Usaha Jasa Pengurusan Transportasi
Dalam rangka penentuan arah kebijaksanaan daerah dan pengembangan usaha Jasa Pengurusan Transportasi, diselenggarakan Sistem Informasi Usaha Jasa Pengurusan Transportasi. Untuk pelaksanaannya, setiap perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi wajib menyampaikan laporan data secara periodik kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan instransi terkait lainnya.
Sumber : Peraturan Gubernur Nomor 123 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi
Link :http://www.jakarta.go.id/jakv1/produkhukum
sumber artikel
Untuk SYARAT serta BIAYA dan Pengurusan SIUJPT dapat langsung menghubungi kami:
WENDY / ISHAK
email: jktspeed@gmail.com
Jasa Pengurusan Transportasi (freight forwarding) adalah usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik barang untuk mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasl darat, laut atau udara yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang-barang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya.
Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi
Untuk dapat melakukan kegiatan usaha Jasa pengurusan transportasi harus memiliki lzin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan.
lzin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi diberikan kepada perusahaan Perseroan Terbatas (PT) yang khusus didirikan untuk kegiatan usaha Jasa Pengurusan Transportasi.
Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang telah mendapat izin usaha diwajibkan memenuhi ketentuan-ketentuan yang dicantumkan di dalam Surat Izin Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk memperoleh izin usaha harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Memiliki akta pendirian yang disahkan oleh instansi yang berwenang;
b. Memiliki modal disetor sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
c. Saham-saham perusahaan seluruhnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia, apabila terdapat modal asing harus mendapatkan izin prinsip dari Instansi yang berwenang (BKPM);
d. Memiliki surat keterangan domisili perusahaan yang masih berlaku;
e. Memiliki Nomor Pokok WaJib Pajak (NPWP);
f. Memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) orang tenaga ahli di bidang kepabeanan bagi Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi Internasional; dan
g. Rekomendasi dari Asosiasi Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang diakui pemerintah dan Kamar Dagang dan lndustri (KADIN).
Perusahaan Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) dan Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (EMPU)
Perusahaan Ekspedisi Muatan Kapal laut (EMKL) dan Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (EMPU) yang telah memiliki izin usaha, tanpa harus mendirikan Perseroan Terbatas yang khusus didirikan untuk kegiatan Jasa Pengurusan Transportasi dapat meminta lzin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi.
Permintaan lzin diajukan oleh Perusahaan Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) dan/ atau Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (EMPU) kepada Dinas Perhubungan.
Usaha Patungan (Joint Venture)
Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi Nasional atau Badan Hukum Indonesia atau Warga Negara Indonesia dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi Asing, Badan Hukum Asing atau Warga Negara Asing, dalam bentuk usaha patungan (joint venture) dengan membentuk perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi Nasional.
Usaha Jasa Pengurusan Transportasi yang dilakukan oleh usaha patungan (joint venture) wajib memiliki Surat lzin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT).
Tata Cara Pengajuan Permohonan Izin Usaha
1. Permohonan Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi diajukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
2. Izin usaha diberikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
3. Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha diberikan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
4. Dalam hal permohonan izin usaha ditolak oleh Pejabat Pemberi Izin, wajib memberikan jawaban tertulis mengenai alasan penolakan.
5. Permohonan yang ditolak dapat diajukan kembali setelah pemohon melengkapi persyaratan perolehan izin usaha.
Pengelolaan Usaha
1. Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi Asing yang beroperasi di Wilayah Provinsi DKI Jakarta wajib menunjuk Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi Nasional sebagai mitra dan/ atau agen.
2. Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi Asing tidak dapat mengalihkan keagenan ke perusahaan lain tanpa ada persetujuan dari Dinas Perhubungan dan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang diakui pemerintah dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN).
3. Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang membuka cabang di wilayah Provinsi DKI Jakarta harus mendapat rekomendasi dari Kepala Dinas Perhubungan dan wajib melapor ke Dinas Perhubungan dan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang diakui pemerintah dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN).
4. Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang lazimnya dikeluarkan Dinas Perhubungan yang akan membuka cabang di luar wilayah Provinsi DKI Jakarta harus meminta rekomendasi dari Kepala Dinas.
Tarif Pelayanan Jasa
Besaran tarif pelayanan Jasa Pengurusan Transportasi berdasarkan kesepakatan antara pengguna dan pemakai jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban
Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi harus memenuhi kewajiban sebagai berikut:
a. Menjadi anggota Asosiasi Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang diakui Pemerintah dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN);
b. Memenuhi semua kewajiban yang telah ditetapkan dalam izin usaha;
c. Melakukan kegiatan usahanya selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah izin usaha diterbitkan;
d. Melakukan daftar ulang setiap 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal izin dikeluarkan;
e. Menyampaikan laporan bulanan kegiatan operasional perusahaan kepada Pejabat Pemberi Izin;
f. Menyampaikan laporan tahunan kegiatan operasioanl perusahaan kepada Pejabat Pemberi Izin;
g. Melaporkan kepada Pejabat Pemberi Izin setiap kali terjadi perubahan anggaran dasar perusahaan, nama/ alamat perusahaan, NPWP, nama dan alamat Direktur Utama/ Penanggungjawab Perusahaan, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah terjadinya perubahan tersebut;
h. Ikut menciptakan hubungan kerja sama operasional dengan pihak manapun yang berkaiyan dengan kegiatan Jasa Pengurusan Transportasi;
i. Mematuhi dan melaksanakan kesehatan dan keselamatan kerja di lingkungan kegiatan perusahaannya dan terhadap semua tenaga kerja yang dipekerjakan;
j. Mendidik dan melatih keterampilan pegawai agar tercapai efektivitas dan efisiensi kerja; dan
k. Melaporkan kegiatan operasional sesuai materi yang diminta oleh dan kepada instansi yang berwenang untuk kepentingan pengumpulan data dan statistik.
Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi berlaku selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usahanya dan akan dilakukan evaluasi setiap 2 (dua) tahun.
Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi wajib melaporkan kegiatannya kepada Dinas Parhubungan secara periodik, selanjutnya Dinas Perhubungan melakukan evaluasi keseimbangan antara volume/ arus barang dan jumlah perusahaan serta mengumumkan hasilnya secara berkala.
Dalam hal telah terjadi ketidakseimbangan antara volume/ arus barang dan jumlah perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi, Dinas Perhubungan tidak akan menerbitkan izin baru atau menghentikan sementara penerbitan lzin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi.
Tanggung Jawab
1. Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi bertanggung jawab pada semua hal yang telah diperjanjikannya dengan berbagai pihak dan wajib menyelesaikan segala tuntutan yang sah.
2. Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi bertanggung jawab atas segala akibat yang ditimbulkan dari pengiriman barang yang menggunakan dokumen-dokumen yang telah diterbitkannya.
3. Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi bertanggung jawab atas penyerahan barang-barang yang diurusnya sesuai syarat-syarat umum yang berlaku bagi perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi dan harus menutup asuransi usaha Jasa Pengurusan Transportasi yang memadai.
Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi wajib mengetahui dan bertanggung jawab terhadap kebenaran legalitas pemilik barang. Untuk mengurangi resiko tanggung jawab serta menjamin pihak-pihak yang dirugikan, Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi dapat mengasuransikan tanggung jawabnya.
Sanksi
Izin Usaha Jasa Pengurusan Tansportasi dapat dicabut apabila tidak memenuhi kewajiban, dan pencabutan izin tersebut dilakukan oleh Kepala Dinas. Pencabutan Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut, dengan tenggang waktu 1 (satu) bulan.
Apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, dilanjutkan dengan pembekuan izin usaha untuk jangka waktu 1 (satu) bulan. Jika pembekuan tersebut habis jangka waktunya dan tidak ada upaya perbaikan, maka izin usaha dicabut oleh Kepala Dinas.
Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi dapat dicabut tanpa melalui proses peringatan dan pembekuan izin usaha dalam hal perusahaan yang bersangkutan:
a. Melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan Negara, bardasarkan keputusan dari instansi berwenang;
b. Membubarkan diri atau pailit, berdasarkan keputusan dari instansi berwenang;
c. Memperuleh izin usaha secara tidak sah;
d. Tidak melakukan kegiatan usahanya secara nyata, selama 6 (bulan) berturut-turut; dan
e. Melakukan kegiatan usaha yang menyimpang dari usaha pokoknya.
Sistem Informasi Usaha Jasa Pengurusan Transportasi
Dalam rangka penentuan arah kebijaksanaan daerah dan pengembangan usaha Jasa Pengurusan Transportasi, diselenggarakan Sistem Informasi Usaha Jasa Pengurusan Transportasi. Untuk pelaksanaannya, setiap perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi wajib menyampaikan laporan data secara periodik kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan instransi terkait lainnya.
Sumber : Peraturan Gubernur Nomor 123 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi
Link :http://www.jakarta.go.id/jakv1/produkhukum
sumber artikel
Untuk SYARAT serta BIAYA dan Pengurusan SIUJPT dapat langsung menghubungi kami:
WENDY / ISHAK
TLP / SMS: 0812-98888-626
Fax: (021) 8862153email: jktspeed@gmail.com
Alamat:
Gd. Pembina Graha Lantai 2 R. 23
Jl. DI Panjaitan (By Pass) No. 45
Jakarta TimurJl. DI Panjaitan (By Pass) No. 45
Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, yang selanjutnya disebut SIUP.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat
melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi,
persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan
usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan
domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Jenis SIUP
- SIUP KECIL : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- SIUP MENEGAH : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- SIUP BESAR : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya lebih Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- SIUP MIKRO : SIUP yang dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro
Surat izin usaha perdagangan seperti yang kita kenal dengan singkatan
SIUP yaitu surat izin untuk bisa melaksanakan usaha perdagangan. SIUP
wajib dimiliki oleh orang atau badan yang memiliki usaha perdagangan.
Surat Izin Usaha Perdagangan ini berfungsi sebagai alat atau bukti
pengesahan dari usaha perdagangan yang Anda lakukan.
Surat Izin Usaha Perdagangan di keluarkan oleh pemerintah daerah dan
dibutuhkan oleh pelaku usaha perseorangan maupun pelaku usaha yang telah
berbadan hukum. Surat Izin Usaha Perdagangan tidak hanya di butuhkan
oleh usaha berskala besar saja melainkan juga usaha kecil dan menengah
agar usaha yang dilakukan mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari
pihak pemerintah. Hal ini untuk menghindari terjadi masalah yang dapat
mengganggu perkembangan usaha di kemudian hari.
SIUP adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang
ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha di bidang perdagangan
dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha baik perorangan, Firma,
CV, PT, Koperasi, BUMN, dan sebagainya.
SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili pemilik atau
penanggungjawabperusahaan. SIUP perusahaan kecil dan menengah
diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan
Perdagangan Tingkat II atas nama menteri. Sedangkan SIUP perusahaan
besar diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian
dan Perdagangan Daerah Tingkat I atas nama menteri.
Setiap Perusahaan yang melakukan usaha perdangangan wajib untuk
memilki SIUP. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Permendag 46/2009,
terdapat pengecualian kewajiban memiliki SIUP terhadap Perusahaan
Perdagangan Mikro dengan kriteria:
- Usaha Perseorangan atau persekutuan;
- Kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga terdekat; dan
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan.
Namun, Perusahaan Perdagangan Mikro tetap dapat memperoleh SIUP apabila dikehendaki oleh Perusahaan tersebut.
Permohonan SIUP ini diajukan kepada Pejabat Penerbit SIUP dengan
melampirkan surat permohonan yang ditandatangani oleh Pemilik/Pengurus
Perusahaan di atas materai yang cukup serta dokumen-dokumen yang
disyaratkan dalam Lampiran II Permendag 36/2007.
SIUP berlaku selama Perusahaan Perdagangan menjalankan kegiatan
usaha. Perusahaan Perdagangan sebagaimana dimaksud wajib melakukan
pendaftaran ulang setiap 5 (lima) tahun di tempat penerbitan SIUP.
SP-SIUP baru atau perubahan harus ditandatangani oleh Pemilik atau
Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan di atas meterai
cukup.
Pihak ketiga yang mengurus SIUP baru atau perubahan, wajib
melampirkan surat kuasa yang bermeterai cukup dan ditandatangani oleh
Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan.
Kegunaan Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP
Kegunaan kepemilikan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut :
- Sebagai alat pengesahan yang di berikan oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perizinan.
- Dengan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor
- Sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan lelang yang di selenggarakan oleh pemerintah.
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Surat_Izin_Usaha_Perdagangan
Untuk SYARAT serta BIAYA dan Pengurusan SIUP daerah Jakarta Tangerang Bekasi dapat langsung menghubungi kami:
WENDY / ISHAK
email: jktspeed@gmail.com
Untuk SYARAT serta BIAYA dan Pengurusan SIUP daerah Jakarta Tangerang Bekasi dapat langsung menghubungi kami:
WENDY / ISHAK
TLP / SMS: 0812-98888-626
Fax: (021) 8862153email: jktspeed@gmail.com
Alamat:
Gd. Pembina Graha Lantai 2 R. 23
Jl. DI Panjaitan (By Pass) No. 45
Jakarta TimurJl. DI Panjaitan (By Pass) No. 45
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah daftar catatan resmi yang
diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang atau
peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib
didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang
berwenang.
Setiap perusahaan wajib memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) baik berbentuk badan hukum, koperasi, perorangan, dll.
Setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi,
Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha
Lainnya (BUL), termasuk Perusahaan Asing dengan status Kantor Pusat,
Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen
Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan
usahanya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib didaftarkan
dalam daftar perusahaan.
Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan,
atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberi surat kuasa.
Tanda Daftar Perusahaan berlaku selama Perusahaan tersebut masih beroperasi dan wajib didaftarkan ulang setiap 5 (lima) tahun.
Perusahaan yang dikecualikan dari Wajib Daftar Perusahaan adalah :
- Setiap perusahaan yang berbentuk jawatan (Perjan).
- Perusahaan kecil perorangan yang tidak memerlukan izin usaha
Dasar Hukum :
- Undang-undang Republik Indonesia No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
- Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 14 tahun 2002 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
- Surat Keputusan Menperindag No:596/MPP/Kep/9/2004 tentang Standart Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah bukti bahwa suatu perusahaan
atau badan usaha telah melakukan kewajibannya melakukan pendaftaran
perusahaan dalam Daftar Perusahaan. Kewajiban melakukan pendaftaran
dalam Daftar Perusahaan diatur dalam Undang-undang No. 3 Tahun 1982
Tentang Wajib Daftar Perusahaan, khususnya Pasal 5. Menurut Pasal
tersebut, “Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan”.
Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang
bersangkutan, atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan surat
kuasa.
Pada prinsipnya Daftar Perusahaan bertujuan untuk mencatat keterangan
dari suatu perusahaan, dan merupakan sumber informasi resmi untuk
pihak-pihak yang berkepentingan. Keterangan itu dapat meliputi identitas
dan keterangan lainnya tentang perusahaan. Perlunya Daftar Perusahaan
adalah untuk menjamin kepastian berusaha. Setiap pihak yang
berkepentingan, setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan,
berhak untuk memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara
mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum
dalam Daftar Perusahaan. Petikan resmi itu dapat diperoleh dari kantor
pendaftaran perusahaan.
Perusahaan yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah badan
usaha yang berbentuk Badan Hukum, Koperasi, Persekutuan (Komanditer/CV,
Firma), dan Perorangan. Bentuk badan usaha tersebut termasuk di dalamnya
kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan
perwakilan. Khusus Perusahaan Kecil Perorangan yang dijalankan secara
pribadi, mempekerjakan hanya anggota keluarga terdekat, tidak memerlukan
izin usaha, dan bukan merupakan suatu badan hukum atau suatu
persekutuan dikecualikan dari wajib Daftar Perusahaan.
Pendaftaran perusahaan dilakukan dengan cara mengisi formulir
pendaftaran yang ditetapkan. Penyerahan formulir dilakukan pada kantor
pendaftaran perusahaan di tempat kedudukan kantor perusahaan atau di
tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau
kantor anak perusahaan. Jika perusahaan tidak dapat didaftarkan di
tempat-tempat tersebut, karena misalnya tidak tersedia sarana
pendaftarannya, maka pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran
perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukan perusahaan. Pendaftaran
wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai
menjalankan usahanya.
Menteri Perindustrian dan Perdagangan, melalui kantor pendaftaran
setempat, bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan Daftar Perusahaan.
Menteri Perdagangan dan Perindustrian menetapkan kedudukan kantor-kantor
pendaftaran tersebut beserta susunan serta tata cara penyelenggaraan
Daftar Perusahaan. Dalam jangka waktu 3 bulan setelah menerima formulir
pendaftaran yang telah diisi, pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan menetapkan pengesahan atau penolakan. Apabila
pejabat yang berwenang mengetahui bahwa pendaftaran oleh pengusaha yang
bersangkutan telah dilakukan secara tidak sah atau secara tidak lengkap
atau secara tidak benar atau bertentangan dengan ketertiban umum atau
dengan kesusilaan, pejabat tersebut dapat menolak pendaftaran dengan
menyebutkan alasan-alasannya dan memberikan kesempatan kepada pengusaha
yang bersangkutan untuk mengadakan pembetulan atau pendaftaran ulang.
Pihak yang ditolak pendaftarannya dapat mengajukan keberatannya.
Kepada Perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya dalam Daftar
Perusahaan diberikan Tanda Daftar Perusahaan yang berlaku untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun. Apabila Tanda Daftar Perusahaan hilang, pengusaha
berkewajiban untuk mengajukan permintaan tertulis kepada kantor
pendaftaran perusahaan untuk memperoleh penggantinya dalam waktu
selambat-lambatnya 3 bulan setelah kehilangan.
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Tanda_Daftar_Perusahaan_%28TDP%29
Untuk SYARAT serta BIAYA dan Pengurusan TDP daerah Jakarta Tangerang Bekasi dapat langsung menghubungi kami:
WENDY / ISHAK
email: jktspeed@gmail.com
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Tanda_Daftar_Perusahaan_%28TDP%29
Untuk SYARAT serta BIAYA dan Pengurusan TDP daerah Jakarta Tangerang Bekasi dapat langsung menghubungi kami:
WENDY / ISHAK
TLP / SMS: 0812-98888-626
Fax: (021) 8862153email: jktspeed@gmail.com
Alamat:
Gd. Pembina Graha Lantai 2 R. 23
Jl. DI Panjaitan (By Pass) No. 45
Jakarta TimurJl. DI Panjaitan (By Pass) No. 45
Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), sesuai namanya adalah
surat yang menyatakan domisili seseorang atau suatu badan usaha. Surat
keterangan domisili dibutuhkan untuk mengurus berbagai dokumen legal
lainnya seperti SIUP, Tanda Daftar Perusahaan, NPWP, dan untuk mengurus
usaha perdagangan lainnya.
Surat keterangan domisili bisa dibuat di kantor kelurahan atau kantor
kecamatan. Tidak ada sanksi atas tidak adanya surat keterangan domisili
ini, tetapi untuk pengurusan izin lain, jika tidak ada surat keterangan
ini akan terhambat. Hingga surat ini mutlak dibutuhkan jika kita akan
mengurus berbagai perizinan, terutama untuk membuka suatu usaha.
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Surat_Keterangan_Domisili_Usaha
Untuk SYARAT serta BIAYA dan Pengurusan DOMISILI daerah Jakarta Tangerang Bekasi dapat langsung menghubungi kami:
WENDY / ISHAK
email: jktspeed@gmail.com
Untuk SYARAT serta BIAYA dan Pengurusan DOMISILI daerah Jakarta Tangerang Bekasi dapat langsung menghubungi kami:
WENDY / ISHAK
TLP / SMS: 0812-98888-626
Fax: (021) 8862153email: jktspeed@gmail.com
Alamat:
Gd. Pembina Graha Lantai 2 R. 23
Jl. DI Panjaitan (By Pass) No. 45
Jakarta TimurJl. DI Panjaitan (By Pass) No. 45
Dalam badan usaha yang berbadan hukum berbentuk firma, persekutuan
komanditer/CV maupun perseroan terbatas (PT) anda perlu membuat
kesepakatan tersebut dituangkan dalam akta pendirian perusahaan yang
dibuat dihadapan notaris.
Yang dimaksud dengan “membuat akta” di sini adalah hadir di hadapan
para penghadap (subjek perjanjian), membacakan dan menanda-tangani akta
tersebut.
Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang
diseluruh wilayah negara Republik Indonesia untuk selanjutnya
mendapatkan pesetujuan dari Menteri Kemenkumham.
Akta Pendirian Usaha: berisi profil perusahaan yang dibuat pendiri
usaha dengan notaris dan disertai saksi-saksi yang didaftarkan ke
Pengadilan Negeri setempat.
Dalam Akta Pendirian tercantum :
- Tanggal pendirian perusahaan
- Bentuk dan nama perusahaan
- Nama para pendiri
- Alamat tempat usaha
- Tujuan pendirian usaha
- Besar modal usaha
- Kepengurusan dan tanggungjawab anggota pendiri usaha
- Tahun buku, dll.
Akta pendirian tersebut dibubuhi materai, kemudian ditandatangani
pendiri perusahaan, saksi dan notaris. Oleh notaris, akta pendirian
tersebut didaftarkan ke pengadilan negeri setempat.
Tujuan Akta Pendirian Usaha Dibuat
- Menghindari terjadinya perselisihan dikemudian hari mengenai pembagian keuntungan proporsi kerugian.
- Memberikan kejelasan status kepemilikan perusahaan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti perselisihan ketika saham akan dijual kembali ke mitra anda atau kepada orang lain serta proses penilaian pembelian saham.
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Akta_Notaris
Untuk SYARAT serta BIAYA dan Pengurusan AKTA daerah Jakarta Tangerang Bekasi dapat langsung menghubungi kami:
WENDY / ISHAK
email: jktspeed@gmail.com
Untuk SYARAT serta BIAYA dan Pengurusan AKTA daerah Jakarta Tangerang Bekasi dapat langsung menghubungi kami:
WENDY / ISHAK
TLP / SMS: 0812-98888-626
Fax: (021) 8862153email: jktspeed@gmail.com
Alamat:
Gd. Pembina Graha Lantai 2 R. 23
Jl. DI Panjaitan (By Pass) No. 45
Jakarta TimurJl. DI Panjaitan (By Pass) No. 45
Adapun fungsi akta notaris diantaranya adalah sebagai berikut:
- Akta sebagai fungsi formal yang mempunyai arti bahwa suatu perbuatan hukum akan menjadi lebih lengkap apabila di buat suatu akta. Sebagai contoh perbuatan hukum harus dituangkan dalam bentuk akta sebagai syarat formil yaitu perbuatan hukum yang disebutkan dalam pasal 1767 KUHPerdata mengenai perjanjian utang piutang. Minimal terhadap perbuatan hukum yang disebutkan dalam pasal 1767 KUHPerdata, disyaratkan adanya akta bawah tangan.
- Akta sebagai alat pembuktian dimana dibuatnya akta tersebut oleh para pihak yang terikat dalam suatu perjanjian di tujukan untuk pembuktian di kemudian hari. Akta otentik merupakan alat pembuktian yang sempurna bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapatkan hak darinya tentang apa yang dimuat dalam akta tersebut. Akta otentik juga merupakan bukti yang mengikat berarti kebenaran dari hal- hal yang tertulis dalam akta tersebut harus diakui oleh hakim, yaitu akta tersebut dianggap sebagai benar selama kebenarannya itu tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya. Sebaliknya akta di bawah tangan dapat menjadi alat pembuktian yang sempurna terhadap orang yang menandatangani serta para ahli warisnya dan orang- orang yang mendapatkan hak darinya hanya apabila tanda tangan dalam akta di bawah tangan tersebut di akui oleh orang terhadap siapa tulisan itu hendak di pakai.(vide pasal 1857 KUHPerdata).
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Akta_Notaris
Untuk SYARAT serta BIAYA dan Pengurusan AKTA daerah Jakarta Tangerang Bekasi dapat langsung menghubungi kami:
WENDY / ISHAK
email: jktspeed@gmail.com
Untuk SYARAT serta BIAYA dan Pengurusan AKTA daerah Jakarta Tangerang Bekasi dapat langsung menghubungi kami:
WENDY / ISHAK
TLP / SMS: 0812-98888-626
Fax: (021) 8862153email: jktspeed@gmail.com
Alamat:
Gd. Pembina Graha Lantai 2 R. 23
Jl. DI Panjaitan (By Pass) No. 45
Jakarta TimurJl. DI Panjaitan (By Pass) No. 45
Pasal 1 angka 7 UUJN ( undang- undang jabatan notaris) menyebutkan
pengertian akta notaris adalah akta otentik yang dibuat oleh atau
dihadapan notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan didalam
undang- undang ini. Berdasarkan pengertian diatas dapat di simpulkan
bahwa tentang penggolongan akta otentik terbagi menjadi beberapa macam
yaitu:
- Akta otentik yang dibuat oleh pejabat umum disebut juga akta relaas acten, yaitu akta yang berisikan berupa uraian notaris yang dilihat, disaksikan, dan dibuat notaris sendiri atas permintaan para pihak, agar tindakan atau perbuatan para pihak dilakukan dan dituangkan kedalam bentuk akta notaris. Kebenaran akta ini tidak dapat di ganggu gugat kecuali dengan menuduh bahwa akta itu palsu.
- Akta otentik yang dibuat dihadapan pejabat umum disebut juga akta partij acten atau akta para pihak, yaitu akta yang berisikan keterangan yang dikehendaki oleh para pihak yang membuatnya atau menyuruh membuat akta itu, yang kebenaran isi akta tersebut oleh para pihak dapat diganggu gugat tanpa menuduh kepalsuan akta tersebut.
Menurut pasal 1868 KUHPerdata yang menyatakan bahwa agar suatu akta
mempunyai kekuatan otentisitas, maka harus memenuhi beberapa syarat -
syarat yaitu sebagai berikut:
- Aktanya itu harus di buat oleh atau dihadapan pejabat umum;
- Aktanya harus dibuat didalam bentuk yang ditentukan oleh undang - undang dan pejabat umum itu harus mempunyai kewenangan untuk membuat akta tersebut.
Contoh dari akta otentik adalah akta notaris, vonis, surat berita
acara sidang, proses sidang, proses verbal penyitaan, surat perkawinan,
kelahiran, kematian,dan sebagainya.
Akta Dibawah Tangan
Selain akta otentik dikenal juga akta dibawah tangan. Akta
dibawah tangan adalah akta yang sengaja dibuat untuk pembuktian oleh
para pihak tanpa bantuan dari seorang pejabat. Hal ini semata-mata
dibuat antara para pihak yang berkepentingan saja. Bentuk akta di bawah
tangan dibuat dalam bentuk yang tidak ditentukan oleh undang- undang,
tanpa perantara atau tidak dihadapan pejabat umum yang berwenang.
Kekuatan / nilai pembuktian dari akta dibawah tangan mempunyai
pembuktian sepanjang para pihak mengakuinya atau tidak ada penyangkalan
dari salah satu pihak. Jika salah satu pihak tidak mengakuinya, beban
pembuktian diserahkan kepada pihak yang menyangkal akta tersebut, dan
penilaian penyangkalan atas bukti tesebut diserahkan kepada hakim.
Akta Dibawah Tangan adalah akta yang sengaja dibuat untuk pembuktian
oleh para pihak tanpa bantuan dari seorang pejabat. Hal ini semata-mata
dibuat antara para pihak yang berkepentingan saja. Bentuk akta di bawah
tangan dibuat dalam bentuk yang tidak ditentukan oleh undang- undang,
tanpa perantara atau tidak dihadapan pejabat umum yang berwenang.
Kekuatan / nilai pembuktian dari akta dibawah tangan mempunyai
pembuktian sepanjang para pihak mengakuinya atau tidak ada penyangkalan
dari salah satu pihak. Jika salah satu pihak tidak mengakuinya, beban
pembuktian diserahkan kepada pihak yang menyangkal akta tersebut, dan
penilaian penyangkalan atas bukti tesebut diserahkan kepada hakim.
Akta di bawah tangan contohnya adalah surat perjanjian sewa menyewa rumah, surat perjanjian jual beli, dan sebagainya.
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Akta_Notaris
Untuk SYARAT serta BIAYA dan Pengurusan AKTA daerah Jakarta Tangerang Bekasi dapat langsung menghubungi kami:
WENDY / ISHAK
email: jktspeed@gmail.com
Untuk SYARAT serta BIAYA dan Pengurusan AKTA daerah Jakarta Tangerang Bekasi dapat langsung menghubungi kami:
WENDY / ISHAK
TLP / SMS: 0812-98888-626
Fax: (021) 8862153email: jktspeed@gmail.com
Alamat:
Gd. Pembina Graha Lantai 2 R. 23
Jl. DI Panjaitan (By Pass) No. 45
Jakarta TimurJl. DI Panjaitan (By Pass) No. 45
Akta Notaris adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR
pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan
mengikat. Akta Notaris merupakan bukti yang sempurna sehingga tidak
perlu lagi dibuktikan dengan pembuktian lain selama ketidakbenarannya
tidak dapat dibuktikan. Berdasarkan KUH Perdata
pasal 1866 dan HIR 165, akta notaris merupakan alat bukti tulisan atau
surat pembuktian yang utama sehingga dokumen ini merupakan alat bukti
persidangan yang memiliki kedudukan yang sangat penting.
Akta-akta yang boleh dibuat oleh Notaris
Untuk SYARAT serta BIAYA dan Pengurusan AKTA daerah Jakarta Tangerang Bekasi dapat langsung menghubungi kami:
WENDY / ISHAK
email: jktspeed@gmail.com
Akta-akta yang boleh dibuat oleh Notaris
- Pendirian Perseroan Terbatas (PT), perubahan juga Risalah Rapat Umum Pemegang Saham.
- Pendirian Yayasan
- Pendirian Badan Usaha - Badan Usaha lainnya
- Kuasa untuk Menjual
- Perjanjian Sewa Menyewa, Perjanjian Jual Beli
- Keterangan Hak Waris
- Wasiat
- Pendirian CV termasuk perubahannya
- Pengakuan Utang, Perjanjian Kredit dan Pemberian Hak Tanggungan
- Perjanjian Kerjasama, Kontrak Kerja
- Segala bentuk perjanjian yang tidak dikecualikan kepada pejabat lain
Untuk SYARAT serta BIAYA dan Pengurusan AKTA daerah Jakarta Tangerang Bekasi dapat langsung menghubungi kami:
WENDY / ISHAK
TLP / SMS: 0812-98888-626
Fax: (021) 8862153email: jktspeed@gmail.com
Alamat:
Gd. Pembina Graha Lantai 2 R. 23
Jl. DI Panjaitan (By Pass) No. 45
Jakarta TimurJl. DI Panjaitan (By Pass) No. 45
Kantor Virtual atau Virtual Office adalah sebuah "ruang
kerja" yang berlokasi di dunia internet, di mana seorang individu dapat
menyelesaikan tugas-tugas yang diperlukan untuk melaksanakan bisnis profesional atau pribadi tanpa memiliki "fisik" lokasi usaha. Kantor virtual merupakan sebuah bentuk aplikasi layanan perkantoran dalam format virtual yang bekerja secara online.
Pengaturan operasional dan fungsional suatu kantor virtual memungkinkan
pemilik bisnis dan karyawan untuk bekerja dari lokasi di manapun dengan
menggunakan teknologi komputer seperti PC, laptop, ponsel dan akses
internet.
Kami menyediakan beberapa pilihan tempat khusus Virtual Office di DKI JAKARTAseperti wilayah:
- Jakarta Pusat
- Jakarta Selatan
- Jakarta Barat
- Jakarta Timur
WENDY / ISHAK
TLP / SMS: 0812-98888-626
Fax: (021) 8862153email: jktspeed@gmail.com
Alamat:
Gd. Pembina Graha Lantai 2 R. 23
Jl. DI Panjaitan (By Pass) No. 45
Jakarta TimurJl. DI Panjaitan (By Pass) No. 45
Jasa Biro Perjalanan Wisata (BPW) yaitu
jenis usaha jasa pariwisata yang merencanakan, menyelenggarakan dan
melayani penjualan berbagai jenis paket-paket perjalanan wisata dengan tujuan ke
dalam negeri (inbound) dan ke luar negeri (outbound) termasuk di dalamnya jasa pengurusan
dokumen perjalanan, seperti tiket, paspor, visa atau dokumen lain yang
diperlukan.
Kami melayani pengurusan izin Pariwisata seperti:
1. Hotel
2. Restaurant
3. Biro Perjalanan Wsiata BPW
4. Karaoke
5. Panti pijat
6. Biliard
7. Konsultan Pariwisata
8. Event organizer (EO)
9. Diskotek
10. Salon
Untuk SYARAT serta BIAYA dan Pengurusan IZIN PARIWISATA daerah Jakarta Tangerang Bekasi dapat langsung menghubungi kami:
*GRATIS KONSULTASI*
WENDY / ISHAK
email: jktspeed@gmail.com
Usaha Jasa Biro Perjalanan Wisata
harus diselenggarakan pada bangunan/ tempat yang memiliki Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) sesuai dengan peruntukan usaha. Status bangunan/ tempat Usaha
Jasa Biro Perjalanan Wisata dapat milik sendiri, kerja sama, atau kontrak/ sewa minimal 2 (dua) tahun.
Pada bagian depan bangunan dipasang
papan nama dan/ atau papan petunjuk usaha yang jelas dan mudah dibaca oleh umum
dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar serta dapat menggunakan
bahasa asing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Hotel
2. Restaurant
3. Biro Perjalanan Wsiata BPW
4. Karaoke
5. Panti pijat
6. Biliard
7. Konsultan Pariwisata
8. Event organizer (EO)
9. Diskotek
10. Salon
Untuk SYARAT serta BIAYA dan Pengurusan IZIN PARIWISATA daerah Jakarta Tangerang Bekasi dapat langsung menghubungi kami:
*GRATIS KONSULTASI*
WENDY / ISHAK
TLP / SMS: 0812-98888-626
Fax: (021) 8862153email: jktspeed@gmail.com
Alamat:
Gd. Pembina Graha Lantai 2 R. 23
Jl. DI Panjaitan (By Pass) No. 45
Jakarta TimurJl. DI Panjaitan (By Pass) No. 45
Syarat dan biaya pendirian PT
Syarat pendirian PT:
Produk yang akan didapat dalam pengurusan pendirian PT
- KTP para pendiri, minimal 2 orang
- NPWP
Produk yang akan didapat dalam pengurusan pendirian PT
1. Akta pendirian Perseroan Terbatas
Biaya pendirian PT: PAKET LENGKAP!! NO HIDDEN FEE Harga PROMO Biaya pendirian PT:
|
Hubungi Kami:
-Jakarta Speed Services-
WENDY / ISHAK
TLP / SMS: 0812-98888-626
Fax: (021) 8862153
TLP / SMS: 0812-98888-626
Alamat:
Gd. Pembina Graha Lantai 2 R. 23 Jl.
DI Panjaitan (By Pass) No. 45
Jakarta TimurPaket Pembuatan Perusahaan CV : 3 JUTA (Akta+Npwp+NIB+SK KEMENKUMHAM)
Pendirian CV / Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih.
Para pemodal ini terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah sekutu yang bertanggung jawab memberikan modal ( uang ) dan tenaganya untuk kelangsungan perusahaan.
Sedangkan sekutu pasif hanya menyetorkan modalnya saja. Pembagian keuntungan dari sekutu pasif dan aktif berbeda sesuai kesepakatan.
Kelebihan dan kekurangan dalam mendirikan CV :
1. Nama CV bisa sama satu dengan lain
2. Nama CV tidak mendapat pengesahan dari Mentri Hukum dan Ham
3. CV hanya di daftarkan di pengadilan Negeri.
4. Resiko usaha melibatkan sampai harta pribadi.
Syarat dan biaya pendirian CV sebagai berikut:
Syarat pendirian CV:
Biaya : 3 Juta
Syarat pendirian CV:
- KTP
- NPWP Pengurus
- Akta Notaris Pendirian CV
- NIB ( Nomor Induk Berusaha)
- NPWP Perusahaan
- SK Kemenkumham
Biaya : 3 Juta
Hubungi Kami:
-Jakarta Speed Services-
WENDY / ISHAK
TLP / SMS: 0812-98888-626
Alamat:
Gd. Pembina Graha Lantai 2 R. 23 Jl.
DI Panjaitan (By Pass) No. 45
Jakarta TimurIzin PMA (Penanaman Modal Asing) :
Izin Prinsip Penanaman Modal Asing
Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal Asing
Dokumen Yang Diurus:
- Pendaftaran Penanaman Modal Asing ( Izin Prinsip BKPM )
- Akta Pendirian Perusahaan
- SK. Pengesahan Menteri KUMHAM
- NPWP Perusahaan dan Surat Keterangan Terdaftar Pajak
- TDP
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Berita Negara
Syarat pendirian PT PMA:
- Copy Article of Association (Anggaran Dasar) Perusahaan Asing termasuk alamatnya [jika pemegang saham Badan Hukum Asing]
- Copy Paspor pemegang saham WNA termasuk alamat di luar negeri.
- Perjanjian sewa-menyewa gedung kantor
- Copy Identitas (KTP / Paspor) anggota Direktur dan Komisaris
- Copy KTP + NPWP bagi pemegang saham WNI
- Surat Keterangan Domisili dari Pengelola Gedung, apabila berada dalam Gedung.
- Mengisi Formulir Pendirian PT. PMA
Proses Pengurusan : 40 hari kerja
Biaya Pendirian PT PMA:
Hubungi Kami:
-Jakarta Speed Services-
WENDY / ISHAK
TLP / SMS: 0812-98888-626
Fax: (021) 8862153
Alamat:
Gd. Pembina Graha Lantai 2 R. 23 Jl.
DI Panjaitan (By Pass) No. 45
Jakarta Timur