Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT) adalah Bentuk Persetujuan Pemerintah Provinsi sebagai dasar perusahaan yang melakukan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik barang untuk mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui Trasportasi Darat, Laut atau Udara.

Jasa Pengurusan Transportasi (freight forwarding) adalah usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik barang untuk mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasl darat, laut atau udara yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang-barang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya.

Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi
Untuk dapat melakukan kegiatan usaha Jasa pengurusan transportasi harus memiliki lzin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan.
lzin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi diberikan kepada perusahaan Perseroan Terbatas (PT) yang khusus didirikan untuk kegiatan usaha Jasa Pengurusan Transportasi.
Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang telah mendapat izin usaha diwajibkan memenuhi ketentuan-ketentuan yang dicantumkan di dalam Surat Izin Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk memperoleh izin usaha harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.    Memiliki akta pendirian yang disahkan oleh instansi yang berwenang;
b.    Memiliki modal disetor sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
c.     Saham-saham perusahaan seluruhnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia, apabila terdapat modal asing harus mendapatkan izin prinsip dari Instansi yang berwenang (BKPM);
d.    Memiliki surat keterangan domisili perusahaan yang masih berlaku;
e.    Memiliki Nomor Pokok WaJib Pajak (NPWP);
f.     Memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) orang tenaga ahli di bidang kepabeanan bagi Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi Internasional; dan
g.    Rekomendasi dari Asosiasi Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang diakui pemerintah dan Kamar Dagang dan lndustri (KADIN).

Perusahaan Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) dan Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (EMPU)
Perusahaan Ekspedisi Muatan Kapal laut (EMKL) dan Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (EMPU) yang telah memiliki izin usaha, tanpa harus mendirikan Perseroan Terbatas yang khusus didirikan untuk kegiatan Jasa Pengurusan Transportasi dapat meminta lzin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi.
Permintaan lzin diajukan oleh Perusahaan Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) dan/ atau Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (EMPU) kepada Dinas Perhubungan.

Usaha Patungan (Joint Venture)
Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi Nasional atau Badan Hukum Indonesia atau Warga Negara Indonesia dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi Asing, Badan Hukum Asing atau Warga Negara Asing, dalam bentuk usaha patungan (joint venture) dengan membentuk perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi Nasional.
Usaha Jasa Pengurusan Transportasi yang dilakukan oleh usaha patungan (joint venture) wajib memiliki Surat lzin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT).

Tata Cara Pengajuan Permohonan Izin Usaha

1.    Permohonan Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi diajukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
2.    Izin usaha diberikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
3.    Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha diberikan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
4.    Dalam hal permohonan izin usaha ditolak oleh Pejabat Pemberi Izin, wajib memberikan jawaban tertulis mengenai alasan penolakan.
5.    Permohonan yang ditolak dapat diajukan kembali setelah pemohon melengkapi persyaratan perolehan izin usaha.
  
Pengelolaan Usaha

1.    Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi Asing yang beroperasi di Wilayah Provinsi DKI Jakarta wajib menunjuk Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi Nasional sebagai mitra dan/ atau agen.
2.    Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi Asing tidak dapat mengalihkan keagenan ke perusahaan lain tanpa ada persetujuan dari Dinas Perhubungan dan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang diakui pemerintah dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN).
3.    Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang membuka cabang di wilayah Provinsi DKI Jakarta harus mendapat rekomendasi dari Kepala Dinas Perhubungan dan wajib melapor ke Dinas Perhubungan dan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang diakui pemerintah dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN).
4.    Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang lazimnya dikeluarkan Dinas Perhubungan yang akan membuka cabang di luar wilayah Provinsi DKI Jakarta harus meminta rekomendasi dari Kepala Dinas.

Tarif Pelayanan Jasa
Besaran tarif pelayanan Jasa Pengurusan Transportasi berdasarkan kesepakatan antara pengguna dan pemakai jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban
Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi harus memenuhi kewajiban sebagai berikut:
a.    Menjadi anggota Asosiasi Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang diakui Pemerintah dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN);
b.    Memenuhi semua kewajiban yang telah ditetapkan dalam izin usaha;
c.     Melakukan kegiatan usahanya selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah izin usaha diterbitkan;
d.    Melakukan daftar ulang setiap 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal izin dikeluarkan;
e.    Menyampaikan laporan bulanan kegiatan operasional perusahaan kepada Pejabat Pemberi Izin;
f.     Menyampaikan laporan tahunan kegiatan operasioanl perusahaan kepada Pejabat Pemberi Izin;
g.    Melaporkan kepada Pejabat Pemberi Izin setiap kali terjadi perubahan anggaran dasar perusahaan, nama/ alamat perusahaan, NPWP, nama dan alamat Direktur Utama/ Penanggungjawab Perusahaan, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah terjadinya perubahan tersebut;
h.    Ikut menciptakan hubungan kerja sama operasional dengan pihak manapun yang berkaiyan dengan kegiatan Jasa Pengurusan Transportasi;
i.      Mematuhi dan melaksanakan kesehatan dan keselamatan kerja di lingkungan kegiatan perusahaannya dan terhadap semua tenaga kerja yang dipekerjakan;
j.      Mendidik dan melatih keterampilan pegawai agar tercapai efektivitas dan efisiensi kerja; dan
k.    Melaporkan kegiatan operasional sesuai materi yang diminta oleh dan kepada instansi yang berwenang untuk kepentingan pengumpulan data dan statistik.

Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi berlaku selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usahanya dan akan dilakukan evaluasi setiap 2 (dua) tahun.
Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi wajib melaporkan kegiatannya kepada Dinas Parhubungan secara periodik, selanjutnya Dinas Perhubungan melakukan evaluasi keseimbangan antara volume/ arus barang dan jumlah perusahaan serta mengumumkan hasilnya secara berkala.
Dalam hal telah terjadi ketidakseimbangan antara volume/ arus barang dan jumlah perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi, Dinas Perhubungan tidak akan menerbitkan izin baru atau menghentikan sementara penerbitan lzin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi.

Tanggung Jawab
  
1.        Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi bertanggung jawab pada semua hal yang telah diperjanjikannya dengan berbagai pihak dan wajib menyelesaikan segala tuntutan yang sah.
2.        Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi bertanggung jawab atas segala akibat yang ditimbulkan dari pengiriman barang yang menggunakan dokumen-dokumen yang telah diterbitkannya.
3.       Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi bertanggung jawab atas penyerahan barang-barang yang diurusnya sesuai syarat-syarat umum yang berlaku bagi perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi dan harus menutup asuransi usaha Jasa Pengurusan Transportasi yang memadai.

Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi wajib mengetahui dan bertanggung jawab terhadap kebenaran legalitas pemilik barang. Untuk mengurangi resiko tanggung jawab serta menjamin pihak-pihak yang dirugikan, Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi dapat mengasuransikan tanggung jawabnya.

Sanksi
Izin Usaha Jasa Pengurusan Tansportasi dapat dicabut apabila tidak memenuhi kewajiban, dan pencabutan izin tersebut dilakukan oleh Kepala Dinas. Pencabutan Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut, dengan tenggang waktu 1 (satu) bulan.
Apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, dilanjutkan dengan pembekuan izin usaha untuk jangka waktu 1 (satu) bulan. Jika pembekuan tersebut habis jangka waktunya dan tidak ada upaya perbaikan, maka izin usaha dicabut oleh Kepala Dinas.
Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi dapat dicabut tanpa melalui proses peringatan dan pembekuan izin usaha dalam hal perusahaan yang bersangkutan:
a.    Melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan Negara, bardasarkan keputusan dari instansi berwenang;
b.    Membubarkan diri atau pailit, berdasarkan keputusan dari instansi berwenang;
c.     Memperuleh izin usaha secara tidak sah;
d.    Tidak melakukan kegiatan usahanya secara nyata, selama 6 (bulan) berturut-turut; dan
e.    Melakukan kegiatan usaha yang menyimpang dari usaha pokoknya. 

Sistem Informasi Usaha Jasa Pengurusan Transportasi
Dalam rangka penentuan arah kebijaksanaan daerah dan pengembangan usaha Jasa Pengurusan Transportasi, diselenggarakan Sistem Informasi Usaha Jasa Pengurusan Transportasi. Untuk pelaksanaannya, setiap perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi wajib menyampaikan laporan data secara periodik kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan instransi terkait lainnya.


Sumber : Peraturan Gubernur Nomor 123 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi
Link     :http://www.jakarta.go.id/jakv1/produkhukum
sumber artikel


Untuk SYARAT serta BIAYA dan Pengurusan SIUJPT dapat langsung menghubungi kami:






WENDY / ISHAK
TLP / SMS: 0812-98888-626
Fax: (021) 8862153
email: jktspeed@gmail.com
Alamat:
Gd. Pembina Graha Lantai 2 R. 23
Jl. DI Panjaitan (By Pass) No. 45
Jakarta Timur
Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, yang selanjutnya disebut SIUP.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Jenis SIUP

  • SIUP KECIL : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • SIUP MENEGAH : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • SIUP BESAR : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya lebih Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • SIUP MIKRO : SIUP yang dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro
Surat izin usaha perdagangan seperti yang kita kenal dengan singkatan SIUP yaitu surat izin untuk bisa melaksanakan usaha perdagangan. SIUP wajib dimiliki oleh orang atau badan yang memiliki usaha perdagangan. Surat Izin Usaha Perdagangan ini berfungsi sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha perdagangan yang Anda lakukan.
Surat Izin Usaha Perdagangan di keluarkan oleh pemerintah daerah dan dibutuhkan oleh pelaku usaha perseorangan maupun pelaku usaha yang telah berbadan hukum. Surat Izin Usaha Perdagangan tidak hanya di butuhkan oleh usaha berskala besar saja melainkan juga usaha kecil dan menengah agar usaha yang dilakukan mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari pihak pemerintah. Hal ini untuk menghindari terjadi masalah yang dapat mengganggu perkembangan usaha di kemudian hari.
SIUP adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha baik perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN, dan sebagainya.
SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili pemilik atau penanggungjawabperusahaan. SIUP perusahaan kecil dan menengah diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Tingkat II atas nama menteri. Sedangkan SIUP perusahaan besar diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat I atas nama menteri.
Setiap Perusahaan yang melakukan usaha perdangangan wajib untuk memilki SIUP. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Permendag 46/2009, terdapat pengecualian kewajiban memiliki SIUP terhadap Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria:
  1. Usaha Perseorangan atau persekutuan;
  2. Kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga terdekat; dan
  3. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan.
Namun, Perusahaan Perdagangan Mikro tetap dapat memperoleh SIUP apabila dikehendaki oleh Perusahaan tersebut.
Permohonan SIUP ini diajukan kepada Pejabat Penerbit SIUP dengan melampirkan surat permohonan yang ditandatangani oleh Pemilik/Pengurus Perusahaan di atas materai yang cukup serta dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam Lampiran II Permendag 36/2007.
SIUP berlaku selama Perusahaan Perdagangan menjalankan kegiatan usaha. Perusahaan Perdagangan sebagaimana dimaksud wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 (lima) tahun di tempat penerbitan SIUP.
SP-SIUP baru atau perubahan harus ditandatangani oleh Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan di atas meterai cukup.
Pihak ketiga yang mengurus SIUP baru atau perubahan, wajib melampirkan surat kuasa yang bermeterai cukup dan ditandatangani oleh Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan.

Kegunaan Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP

Kegunaan kepemilikan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut :
  • Sebagai alat pengesahan yang di berikan oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perizinan.
  • Dengan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor
  • Sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan lelang yang di selenggarakan oleh pemerintah.

 Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Surat_Izin_Usaha_Perdagangan



Untuk SYARAT serta BIAYA dan Pengurusan SIUP daerah Jakarta Tangerang Bekasi dapat langsung menghubungi kami:






WENDY / ISHAK
TLP / SMS: 0812-98888-626
Fax: (021) 8862153
email: jktspeed@gmail.com
Alamat:
Gd. Pembina Graha Lantai 2 R. 23
Jl. DI Panjaitan (By Pass) No. 45
Jakarta Timur

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Setiap perusahaan wajib memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) baik berbentuk badan hukum, koperasi, perorangan, dll.
Setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL), termasuk Perusahaan Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan.
Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan, atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberi surat kuasa.
Tanda Daftar Perusahaan berlaku selama Perusahaan tersebut masih beroperasi dan wajib didaftarkan ulang setiap 5 (lima) tahun.
Perusahaan yang dikecualikan dari Wajib Daftar Perusahaan adalah :
  • Setiap perusahaan yang berbentuk jawatan (Perjan).
  • Perusahaan kecil perorangan yang tidak memerlukan izin usaha
Dasar Hukum :
  • Undang-undang Republik Indonesia No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
  • Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 14 tahun 2002 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
  • Surat Keputusan Menperindag No:596/MPP/Kep/9/2004 tentang Standart Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah bukti bahwa suatu perusahaan atau badan usaha telah melakukan kewajibannya melakukan pendaftaran perusahaan dalam Daftar Perusahaan. Kewajiban melakukan pendaftaran dalam Daftar Perusahaan diatur dalam Undang-undang No. 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan, khususnya Pasal 5. Menurut Pasal tersebut, “Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan”. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan, atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan surat kuasa.

Pada prinsipnya Daftar Perusahaan bertujuan untuk mencatat keterangan dari suatu perusahaan, dan merupakan sumber informasi resmi untuk pihak-pihak yang berkepentingan. Keterangan itu dapat meliputi identitas dan keterangan lainnya tentang perusahaan. Perlunya Daftar Perusahaan adalah untuk menjamin kepastian berusaha. Setiap pihak yang berkepentingan, setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan, berhak untuk memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan. Petikan resmi itu dapat diperoleh dari kantor pendaftaran perusahaan.

Perusahaan yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah badan usaha yang berbentuk Badan Hukum, Koperasi, Persekutuan (Komanditer/CV, Firma), dan Perorangan. Bentuk badan usaha tersebut termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan. Khusus Perusahaan Kecil Perorangan yang dijalankan secara pribadi, mempekerjakan hanya anggota keluarga terdekat, tidak memerlukan izin usaha, dan bukan merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan dikecualikan dari wajib Daftar Perusahaan.

Pendaftaran perusahaan dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan. Penyerahan formulir dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di tempat kedudukan kantor perusahaan atau di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan. Jika perusahaan tidak dapat didaftarkan di tempat-tempat tersebut, karena misalnya tidak tersedia sarana pendaftarannya, maka pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukan perusahaan. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.

Menteri Perindustrian dan Perdagangan, melalui kantor pendaftaran setempat, bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan Daftar Perusahaan. Menteri Perdagangan dan Perindustrian menetapkan kedudukan kantor-kantor pendaftaran tersebut beserta susunan serta tata cara penyelenggaraan Daftar Perusahaan. Dalam jangka waktu 3 bulan setelah menerima formulir pendaftaran yang telah diisi, pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan menetapkan pengesahan atau penolakan. Apabila pejabat yang berwenang mengetahui bahwa pendaftaran oleh pengusaha yang bersangkutan telah dilakukan secara tidak sah atau secara tidak lengkap atau secara tidak benar atau bertentangan dengan ketertiban umum atau dengan kesusilaan, pejabat tersebut dapat menolak pendaftaran dengan menyebutkan alasan-alasannya dan memberikan kesempatan kepada pengusaha yang bersangkutan untuk mengadakan pembetulan atau pendaftaran ulang. Pihak yang ditolak pendaftarannya dapat mengajukan keberatannya.

Kepada Perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya dalam Daftar Perusahaan diberikan Tanda Daftar Perusahaan yang berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Apabila Tanda Daftar Perusahaan hilang, pengusaha berkewajiban untuk mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk memperoleh penggantinya dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan setelah kehilangan.

Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Tanda_Daftar_Perusahaan_%28TDP%29

Untuk SYARAT serta BIAYA dan Pengurusan TDP daerah Jakarta Tangerang Bekasi dapat langsung menghubungi kami:






WENDY / ISHAK
TLP / SMS: 0812-98888-626
Fax: (021) 8862153
email: jktspeed@gmail.com
Alamat:
Gd. Pembina Graha Lantai 2 R. 23
Jl. DI Panjaitan (By Pass) No. 45
Jakarta Timur



Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), sesuai namanya adalah surat yang menyatakan domisili seseorang atau suatu badan usaha. Surat keterangan domisili dibutuhkan untuk mengurus berbagai dokumen legal lainnya seperti SIUP, Tanda Daftar Perusahaan, NPWP, dan untuk mengurus usaha perdagangan lainnya.
Surat keterangan domisili bisa dibuat di kantor kelurahan atau kantor kecamatan. Tidak ada sanksi atas tidak adanya surat keterangan domisili ini, tetapi untuk pengurusan izin lain, jika tidak ada surat keterangan ini akan terhambat. Hingga surat ini mutlak dibutuhkan jika kita akan mengurus berbagai perizinan, terutama untuk membuka suatu usaha.

Sumber:  http://id.wikipedia.org/wiki/Surat_Keterangan_Domisili_Usaha

Untuk SYARAT serta BIAYA dan Pengurusan DOMISILI daerah Jakarta Tangerang Bekasi dapat langsung menghubungi kami:






WENDY / ISHAK
TLP / SMS: 0812-98888-626
Fax: (021) 8862153
email: jktspeed@gmail.com
Alamat:
Gd. Pembina Graha Lantai 2 R. 23
Jl. DI Panjaitan (By Pass) No. 45
Jakarta Timur


Dalam badan usaha yang berbadan hukum berbentuk firma, persekutuan komanditer/CV maupun perseroan terbatas (PT) anda perlu membuat kesepakatan tersebut dituangkan dalam akta pendirian perusahaan yang dibuat dihadapan notaris.
Yang dimaksud dengan “membuat akta” di sini adalah hadir di hadapan para penghadap (subjek perjanjian), membacakan dan menanda-tangani akta tersebut.
Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang diseluruh wilayah negara Republik Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan pesetujuan dari Menteri Kemenkumham.
Akta Pendirian Usaha: berisi profil perusahaan yang dibuat pendiri usaha dengan notaris dan disertai saksi-saksi yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat.
Dalam Akta Pendirian tercantum :
  1. Tanggal pendirian perusahaan
  2. Bentuk dan nama perusahaan
  3. Nama para pendiri
  4. Alamat tempat usaha
  5. Tujuan pendirian usaha
  6. Besar modal usaha
  7. Kepengurusan dan tanggungjawab anggota pendiri usaha
  8. Tahun buku, dll.
Akta pendirian tersebut dibubuhi materai, kemudian ditandatangani pendiri perusahaan, saksi dan notaris. Oleh notaris, akta pendirian tersebut didaftarkan ke pengadilan negeri setempat.

Tujuan Akta Pendirian Usaha Dibuat

  • Menghindari terjadinya perselisihan dikemudian hari mengenai pembagian keuntungan proporsi kerugian.
  • Memberikan kejelasan status kepemilikan perusahaan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti perselisihan ketika saham akan dijual kembali ke mitra anda atau kepada orang lain serta proses penilaian pembelian saham.
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Akta_Notaris


Untuk SYARAT serta BIAYA dan Pengurusan AKTA daerah Jakarta Tangerang Bekasi dapat langsung menghubungi kami:






WENDY / ISHAK
TLP / SMS: 0812-98888-626
Fax: (021) 8862153
email: jktspeed@gmail.com
Alamat:
Gd. Pembina Graha Lantai 2 R. 23
Jl. DI Panjaitan (By Pass) No. 45
Jakarta Timur


Adapun fungsi akta notaris diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. Akta sebagai fungsi formal yang mempunyai arti bahwa suatu perbuatan hukum akan menjadi lebih lengkap apabila di buat suatu akta. Sebagai contoh perbuatan hukum harus dituangkan dalam bentuk akta sebagai syarat formil yaitu perbuatan hukum yang disebutkan dalam pasal 1767 KUHPerdata mengenai perjanjian utang piutang. Minimal terhadap perbuatan hukum yang disebutkan dalam pasal 1767 KUHPerdata, disyaratkan adanya akta bawah tangan.
  2. Akta sebagai alat pembuktian dimana dibuatnya akta tersebut oleh para pihak yang terikat dalam suatu perjanjian di tujukan untuk pembuktian di kemudian hari. Akta otentik merupakan alat pembuktian yang sempurna bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapatkan hak darinya tentang apa yang dimuat dalam akta tersebut. Akta otentik juga merupakan bukti yang mengikat berarti kebenaran dari hal- hal yang tertulis dalam akta tersebut harus diakui oleh hakim, yaitu akta tersebut dianggap sebagai benar selama kebenarannya itu tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya. Sebaliknya akta di bawah tangan dapat menjadi alat pembuktian yang sempurna terhadap orang yang menandatangani serta para ahli warisnya dan orang- orang yang mendapatkan hak darinya hanya apabila tanda tangan dalam akta di bawah tangan tersebut di akui oleh orang terhadap siapa tulisan itu hendak di pakai.(vide pasal 1857 KUHPerdata).
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Akta_Notaris

Untuk SYARAT serta BIAYA dan Pengurusan AKTA daerah Jakarta Tangerang Bekasi dapat langsung menghubungi kami:






WENDY / ISHAK
TLP / SMS: 0812-98888-626
Fax: (021) 8862153
email: jktspeed@gmail.com
Alamat:
Gd. Pembina Graha Lantai 2 R. 23
Jl. DI Panjaitan (By Pass) No. 45
Jakarta Timur


Pasal 1 angka 7 UUJN ( undang- undang jabatan notaris) menyebutkan pengertian akta notaris adalah akta otentik yang dibuat oleh atau dihadapan notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan didalam undang- undang ini. Berdasarkan pengertian diatas dapat di simpulkan bahwa tentang penggolongan akta otentik terbagi menjadi beberapa macam yaitu:
  1. Akta otentik yang dibuat oleh pejabat umum disebut juga akta relaas acten, yaitu akta yang berisikan berupa uraian notaris yang dilihat, disaksikan, dan dibuat notaris sendiri atas permintaan para pihak, agar tindakan atau perbuatan para pihak dilakukan dan dituangkan kedalam bentuk akta notaris. Kebenaran akta ini tidak dapat di ganggu gugat kecuali dengan menuduh bahwa akta itu palsu.
  2. Akta otentik yang dibuat dihadapan pejabat umum disebut juga akta partij acten atau akta para pihak, yaitu akta yang berisikan keterangan yang dikehendaki oleh para pihak yang membuatnya atau menyuruh membuat akta itu, yang kebenaran isi akta tersebut oleh para pihak dapat diganggu gugat tanpa menuduh kepalsuan akta tersebut.
Menurut pasal 1868 KUHPerdata yang menyatakan bahwa agar suatu akta mempunyai kekuatan otentisitas, maka harus memenuhi beberapa syarat - syarat yaitu sebagai berikut:
  1. Aktanya itu harus di buat oleh atau dihadapan pejabat umum;
  2. Aktanya harus dibuat didalam bentuk yang ditentukan oleh undang - undang dan pejabat umum itu harus mempunyai kewenangan untuk membuat akta tersebut.
Contoh dari akta otentik adalah akta notaris, vonis, surat berita acara sidang, proses sidang, proses verbal penyitaan, surat perkawinan, kelahiran, kematian,dan sebagainya.

Akta Dibawah Tangan

Selain akta otentik dikenal juga akta dibawah tangan. Akta dibawah tangan adalah akta yang sengaja dibuat untuk pembuktian oleh para pihak tanpa bantuan dari seorang pejabat. Hal ini semata-mata dibuat antara para pihak yang berkepentingan saja. Bentuk akta di bawah tangan dibuat dalam bentuk yang tidak ditentukan oleh undang- undang, tanpa perantara atau tidak dihadapan pejabat umum yang berwenang. Kekuatan / nilai pembuktian dari akta dibawah tangan mempunyai pembuktian sepanjang para pihak mengakuinya atau tidak ada penyangkalan dari salah satu pihak. Jika salah satu pihak tidak mengakuinya, beban pembuktian diserahkan kepada pihak yang menyangkal akta tersebut, dan penilaian penyangkalan atas bukti tesebut diserahkan kepada hakim.
Akta Dibawah Tangan adalah akta yang sengaja dibuat untuk pembuktian oleh para pihak tanpa bantuan dari seorang pejabat. Hal ini semata-mata dibuat antara para pihak yang berkepentingan saja. Bentuk akta di bawah tangan dibuat dalam bentuk yang tidak ditentukan oleh undang- undang, tanpa perantara atau tidak dihadapan pejabat umum yang berwenang. Kekuatan / nilai pembuktian dari akta dibawah tangan mempunyai pembuktian sepanjang para pihak mengakuinya atau tidak ada penyangkalan dari salah satu pihak. Jika salah satu pihak tidak mengakuinya, beban pembuktian diserahkan kepada pihak yang menyangkal akta tersebut, dan penilaian penyangkalan atas bukti tesebut diserahkan kepada hakim.
Akta di bawah tangan contohnya adalah surat perjanjian sewa menyewa rumah, surat perjanjian jual beli, dan sebagainya.

Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Akta_Notaris

Untuk SYARAT serta BIAYA dan Pengurusan AKTA daerah Jakarta Tangerang Bekasi dapat langsung menghubungi kami:






WENDY / ISHAK
TLP / SMS: 0812-98888-626
Fax: (021) 8862153
email: jktspeed@gmail.com
Alamat:
Gd. Pembina Graha Lantai 2 R. 23
Jl. DI Panjaitan (By Pass) No. 45
Jakarta Timur


Akta Notaris adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat. Akta Notaris merupakan bukti yang sempurna sehingga tidak perlu lagi dibuktikan dengan pembuktian lain selama ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan. Berdasarkan KUH Perdata pasal 1866 dan HIR 165, akta notaris merupakan alat bukti tulisan atau surat pembuktian yang utama sehingga dokumen ini merupakan alat bukti persidangan yang memiliki kedudukan yang sangat penting.
Akta-akta yang boleh dibuat oleh Notaris
  1. Pendirian Perseroan Terbatas (PT), perubahan juga Risalah Rapat Umum Pemegang Saham.
  2. Pendirian Yayasan
  3. Pendirian Badan Usaha - Badan Usaha lainnya
  4. Kuasa untuk Menjual
  5. Perjanjian Sewa Menyewa, Perjanjian Jual Beli
  6. Keterangan Hak Waris
  7. Wasiat
  8. Pendirian CV termasuk perubahannya
  9. Pengakuan Utang, Perjanjian Kredit dan Pemberian Hak Tanggungan
  10. Perjanjian Kerjasama, Kontrak Kerja
  11. Segala bentuk perjanjian yang tidak dikecualikan kepada pejabat lain
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Akta_Notaris

Untuk SYARAT serta BIAYA dan Pengurusan AKTA daerah Jakarta Tangerang Bekasi dapat langsung menghubungi kami:




WENDY / ISHAK
TLP / SMS: 0812-98888-626
Fax: (021) 8862153
email: jktspeed@gmail.com
Alamat:
Gd. Pembina Graha Lantai 2 R. 23
Jl. DI Panjaitan (By Pass) No. 45
Jakarta Timur


Kantor Virtual atau Virtual Office adalah sebuah "ruang kerja" yang berlokasi di dunia internet, di mana seorang individu dapat menyelesaikan tugas-tugas yang diperlukan untuk melaksanakan bisnis profesional atau pribadi tanpa memiliki "fisik" lokasi usaha. Kantor virtual merupakan sebuah bentuk aplikasi layanan perkantoran dalam format virtual yang bekerja secara online. Pengaturan operasional dan fungsional suatu kantor virtual memungkinkan pemilik bisnis dan karyawan untuk bekerja dari lokasi di manapun dengan menggunakan teknologi komputer seperti PC, laptop, ponsel dan akses internet.

Kami menyediakan beberapa pilihan tempat khusus Virtual Office di DKI JAKARTAseperti wilayah:
- Jakarta Pusat
- Jakarta Selatan
- Jakarta Barat
- Jakarta Timur

Untuk SYARAT serta BIAYA dan Pengurusan VIRTUAL OFFICE daerah Jakarta Tangerang Bekasi dapat langsung menghubungi kami:




WENDY / ISHAK
TLP / SMS: 0812-98888-626
Fax: (021) 8862153
email: jktspeed@gmail.com
Alamat:
Gd. Pembina Graha Lantai 2 R. 23
Jl. DI Panjaitan (By Pass) No. 45
Jakarta Timur


Jasa Biro Perjalanan Wisata (BPW) yaitu jenis usaha jasa pariwisata yang merencanakan, menyelenggarakan dan melayani penjualan berbagai jenis paket-paket perjalanan wisata dengan tujuan ke dalam negeri (inbound) dan ke luar negeri (outbound) termasuk di dalamnya jasa pengurusan dokumen perjalanan, seperti tiket, paspor, visa atau dokumen lain yang diperlukan.

Usaha Jasa Biro Perjalanan Wisata harus diselenggarakan pada bangunan/ tempat yang memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan peruntukan usaha. Status bangunan/ tempat Usaha Jasa Biro Perjalanan Wisata dapat milik sendiri, kerja sama, atau kontrak/ sewa minimal 2 (dua) tahun.
Pada bagian depan bangunan dipasang papan nama dan/ atau papan petunjuk usaha yang jelas dan mudah dibaca oleh umum dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar serta dapat menggunakan bahasa asing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 Kami melayani pengurusan izin Pariwisata seperti:
1. Hotel
2. Restaurant
3. Biro Perjalanan Wsiata BPW
4. Karaoke
5. Panti pijat
6. Biliard
7. Konsultan Pariwisata
8. Event organizer (EO)
9. Diskotek
10. Salon






Untuk SYARAT serta BIAYA dan Pengurusan IZIN PARIWISATA daerah Jakarta Tangerang Bekasi dapat langsung menghubungi kami:




 *GRATIS KONSULTASI*

WENDY / ISHAK
TLP / SMS: 0812-98888-626
Fax: (021) 8862153
email: jktspeed@gmail.com
Alamat:
Gd. Pembina Graha Lantai 2 R. 23
Jl. DI Panjaitan (By Pass) No. 45
Jakarta Timur




Syarat dan biaya pendirian PT 

Syarat pendirian PT:
  1. KTP para pendiri, minimal 2 orang
  2. NPWP 

Produk yang akan didapat dalam pengurusan pendirian PT
  1. Akta pendirian Perseroan Terbatas


 2. SK Kemenkumham


 3. NIB ( NOMOR INDUK BERUSAHA)


4. NPWP-Nomor pokok wajib pajak

Biaya pendirian PT:

PAKET LENGKAP!! NO HIDDEN FEE

Harga PROMO Biaya pendirian PT:

Rp. 7.500.000     → Rp. 4.000.000



Hubungi Kami:
-Jakarta Speed Services-
WENDY / ISHAK
TLP / SMS: 0812-98888-626
Fax: (021) 8862153
Alamat:
Gd. Pembina Graha Lantai 2 R. 23 Jl. 
DI Panjaitan (By Pass) No. 45 
Jakarta Timur

Paket Pembuatan Perusahaan CV : 3 JUTA (Akta+Npwp+NIB+SK KEMENKUMHAM)



Pendirian CV / Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih.
Para pemodal ini terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah sekutu yang bertanggung jawab memberikan modal ( uang ) dan tenaganya untuk kelangsungan perusahaan.
Sedangkan sekutu pasif hanya menyetorkan modalnya saja. Pembagian keuntungan dari sekutu pasif dan aktif berbeda sesuai kesepakatan.

Kelebihan dan kekurangan dalam mendirikan CV :
1. Nama CV bisa sama satu dengan lain
2. Nama CV tidak mendapat pengesahan dari Mentri Hukum dan Ham
3. CV hanya di daftarkan di pengadilan Negeri.
4. Resiko usaha melibatkan sampai harta pribadi.

Syarat dan biaya pendirian CV sebagai berikut:

Syarat pendirian CV:
  1. KTP
  2. NPWP Pengurus

Produk yang akan dihasilkan:
  1. Akta Notaris Pendirian CV
  2. NIB ( Nomor Induk Berusaha)
  3. NPWP Perusahaan
  4. SK Kemenkumham

Biaya : 3 Juta


Hubungi Kami:
-Jakarta Speed Services-
WENDY / ISHAK
TLP / SMS: 0812-98888-626

Alamat:
Gd. Pembina Graha Lantai 2 R. 23 Jl. 
DI Panjaitan (By Pass) No. 45 
Jakarta Timur

Izin PMA (Penanaman Modal Asing) :


Izin Prinsip Penanaman Modal Asing
Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal Asing
 
 
Dokumen Yang Diurus:
  1. Pendaftaran Penanaman Modal Asing ( Izin Prinsip BKPM )
  2. Akta Pendirian Perusahaan 
  3. SK. Pengesahan Menteri KUMHAM
  4. NPWP Perusahaan dan Surat Keterangan Terdaftar Pajak
  5. TDP 
  6. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  7. Berita Negara

Syarat pendirian PT PMA:
  1.  Copy Article of Association (Anggaran Dasar) Perusahaan Asing termasuk alamatnya [jika pemegang saham Badan Hukum Asing]
  2. Copy Paspor pemegang saham WNA termasuk alamat di luar negeri.
  3. Perjanjian sewa-menyewa gedung kantor
  4. Copy Identitas (KTP / Paspor) anggota Direktur dan Komisaris
  5. Copy KTP + NPWP bagi pemegang saham WNI
  6. Surat Keterangan Domisili dari Pengelola Gedung, apabila berada dalam Gedung.
  7. Mengisi Formulir Pendirian PT. PMA

Proses Pengurusan : 40 hari kerja
Biaya Pendirian PT PMA:
Hubungi Kami:
-Jakarta Speed Services-
WENDY / ISHAK
TLP / SMS: 0812-98888-626
Fax: (021) 8862153
Alamat:
Gd. Pembina Graha Lantai 2 R. 23 Jl. 
DI Panjaitan (By Pass) No. 45 
Jakarta Timur