Dalam badan usaha yang berbadan hukum berbentuk firma, persekutuan
komanditer/CV maupun perseroan terbatas (PT) anda perlu membuat
kesepakatan tersebut dituangkan dalam akta pendirian perusahaan yang
dibuat dihadapan notaris.
Yang dimaksud dengan “membuat akta” di sini adalah hadir di hadapan
para penghadap (subjek perjanjian), membacakan dan menanda-tangani akta
tersebut.
Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang
diseluruh wilayah negara Republik Indonesia untuk selanjutnya
mendapatkan pesetujuan dari Menteri Kemenkumham.
Akta Pendirian Usaha: berisi profil perusahaan yang dibuat pendiri
usaha dengan notaris dan disertai saksi-saksi yang didaftarkan ke
Pengadilan Negeri setempat.
Dalam Akta Pendirian tercantum :
- Tanggal pendirian perusahaan
- Bentuk dan nama perusahaan
- Nama para pendiri
- Alamat tempat usaha
- Tujuan pendirian usaha
- Besar modal usaha
- Kepengurusan dan tanggungjawab anggota pendiri usaha
- Tahun buku, dll.
Akta pendirian tersebut dibubuhi materai, kemudian ditandatangani
pendiri perusahaan, saksi dan notaris. Oleh notaris, akta pendirian
tersebut didaftarkan ke pengadilan negeri setempat.
Tujuan Akta Pendirian Usaha Dibuat
- Menghindari terjadinya perselisihan dikemudian hari mengenai pembagian keuntungan proporsi kerugian.
- Memberikan kejelasan status kepemilikan perusahaan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti perselisihan ketika saham akan dijual kembali ke mitra anda atau kepada orang lain serta proses penilaian pembelian saham.
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Akta_Notaris
Untuk SYARAT serta BIAYA dan Pengurusan AKTA daerah Jakarta Tangerang Bekasi dapat langsung menghubungi kami:
WENDY / ISHAK
email: jktspeed@gmail.com
Untuk SYARAT serta BIAYA dan Pengurusan AKTA daerah Jakarta Tangerang Bekasi dapat langsung menghubungi kami:
WENDY / ISHAK
TLP / SMS: 0812-98888-626
Fax: (021) 8862153email: jktspeed@gmail.com
Alamat:
Gd. Pembina Graha Lantai 2 R. 23
Jl. DI Panjaitan (By Pass) No. 45
Jakarta TimurJl. DI Panjaitan (By Pass) No. 45