Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah daftar catatan resmi yang
diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang atau
peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib
didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang
berwenang.
Setiap perusahaan wajib memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) baik berbentuk badan hukum, koperasi, perorangan, dll.
Setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi,
Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha
Lainnya (BUL), termasuk Perusahaan Asing dengan status Kantor Pusat,
Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen
Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan
usahanya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib didaftarkan
dalam daftar perusahaan.
Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan,
atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberi surat kuasa.
Tanda Daftar Perusahaan berlaku selama Perusahaan tersebut masih beroperasi dan wajib didaftarkan ulang setiap 5 (lima) tahun.
Perusahaan yang dikecualikan dari Wajib Daftar Perusahaan adalah :
- Setiap perusahaan yang berbentuk jawatan (Perjan).
- Perusahaan kecil perorangan yang tidak memerlukan izin usaha
Dasar Hukum :
- Undang-undang Republik Indonesia No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
- Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 14 tahun 2002 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
- Surat Keputusan Menperindag No:596/MPP/Kep/9/2004 tentang Standart Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah bukti bahwa suatu perusahaan
atau badan usaha telah melakukan kewajibannya melakukan pendaftaran
perusahaan dalam Daftar Perusahaan. Kewajiban melakukan pendaftaran
dalam Daftar Perusahaan diatur dalam Undang-undang No. 3 Tahun 1982
Tentang Wajib Daftar Perusahaan, khususnya Pasal 5. Menurut Pasal
tersebut, “Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan”.
Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang
bersangkutan, atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan surat
kuasa.
Pada prinsipnya Daftar Perusahaan bertujuan untuk mencatat keterangan
dari suatu perusahaan, dan merupakan sumber informasi resmi untuk
pihak-pihak yang berkepentingan. Keterangan itu dapat meliputi identitas
dan keterangan lainnya tentang perusahaan. Perlunya Daftar Perusahaan
adalah untuk menjamin kepastian berusaha. Setiap pihak yang
berkepentingan, setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan,
berhak untuk memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara
mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum
dalam Daftar Perusahaan. Petikan resmi itu dapat diperoleh dari kantor
pendaftaran perusahaan.
Perusahaan yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah badan
usaha yang berbentuk Badan Hukum, Koperasi, Persekutuan (Komanditer/CV,
Firma), dan Perorangan. Bentuk badan usaha tersebut termasuk di dalamnya
kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan
perwakilan. Khusus Perusahaan Kecil Perorangan yang dijalankan secara
pribadi, mempekerjakan hanya anggota keluarga terdekat, tidak memerlukan
izin usaha, dan bukan merupakan suatu badan hukum atau suatu
persekutuan dikecualikan dari wajib Daftar Perusahaan.
Pendaftaran perusahaan dilakukan dengan cara mengisi formulir
pendaftaran yang ditetapkan. Penyerahan formulir dilakukan pada kantor
pendaftaran perusahaan di tempat kedudukan kantor perusahaan atau di
tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau
kantor anak perusahaan. Jika perusahaan tidak dapat didaftarkan di
tempat-tempat tersebut, karena misalnya tidak tersedia sarana
pendaftarannya, maka pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran
perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukan perusahaan. Pendaftaran
wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai
menjalankan usahanya.
Menteri Perindustrian dan Perdagangan, melalui kantor pendaftaran
setempat, bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan Daftar Perusahaan.
Menteri Perdagangan dan Perindustrian menetapkan kedudukan kantor-kantor
pendaftaran tersebut beserta susunan serta tata cara penyelenggaraan
Daftar Perusahaan. Dalam jangka waktu 3 bulan setelah menerima formulir
pendaftaran yang telah diisi, pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan menetapkan pengesahan atau penolakan. Apabila
pejabat yang berwenang mengetahui bahwa pendaftaran oleh pengusaha yang
bersangkutan telah dilakukan secara tidak sah atau secara tidak lengkap
atau secara tidak benar atau bertentangan dengan ketertiban umum atau
dengan kesusilaan, pejabat tersebut dapat menolak pendaftaran dengan
menyebutkan alasan-alasannya dan memberikan kesempatan kepada pengusaha
yang bersangkutan untuk mengadakan pembetulan atau pendaftaran ulang.
Pihak yang ditolak pendaftarannya dapat mengajukan keberatannya.
Kepada Perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya dalam Daftar
Perusahaan diberikan Tanda Daftar Perusahaan yang berlaku untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun. Apabila Tanda Daftar Perusahaan hilang, pengusaha
berkewajiban untuk mengajukan permintaan tertulis kepada kantor
pendaftaran perusahaan untuk memperoleh penggantinya dalam waktu
selambat-lambatnya 3 bulan setelah kehilangan.
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Tanda_Daftar_Perusahaan_%28TDP%29
Untuk SYARAT serta BIAYA dan Pengurusan TDP daerah Jakarta Tangerang Bekasi dapat langsung menghubungi kami:
WENDY / ISHAK
email: jktspeed@gmail.com
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Tanda_Daftar_Perusahaan_%28TDP%29
Untuk SYARAT serta BIAYA dan Pengurusan TDP daerah Jakarta Tangerang Bekasi dapat langsung menghubungi kami:
WENDY / ISHAK
TLP / SMS: 0812-98888-626
Fax: (021) 8862153email: jktspeed@gmail.com
Alamat:
Gd. Pembina Graha Lantai 2 R. 23
Jl. DI Panjaitan (By Pass) No. 45
Jakarta TimurJl. DI Panjaitan (By Pass) No. 45