Izin PMA (Penanaman Modal Asing) :


Izin Prinsip Penanaman Modal Asing
Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal Asing
 
 
Dokumen Yang Diurus:
  1. Pendaftaran Penanaman Modal Asing ( Izin Prinsip BKPM )
  2. Akta Pendirian Perusahaan 
  3. SK. Pengesahan Menteri KUMHAM
  4. NPWP Perusahaan dan Surat Keterangan Terdaftar Pajak
  5. TDP 
  6. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  7. Berita Negara

Syarat pendirian PT PMA:
  1.  Copy Article of Association (Anggaran Dasar) Perusahaan Asing termasuk alamatnya [jika pemegang saham Badan Hukum Asing]
  2. Copy Paspor pemegang saham WNA termasuk alamat di luar negeri.
  3. Perjanjian sewa-menyewa gedung kantor
  4. Copy Identitas (KTP / Paspor) anggota Direktur dan Komisaris
  5. Copy KTP + NPWP bagi pemegang saham WNI
  6. Surat Keterangan Domisili dari Pengelola Gedung, apabila berada dalam Gedung.
  7. Mengisi Formulir Pendirian PT. PMA

Proses Pengurusan : 40 hari kerja
Biaya Pendirian PT PMA:
Hubungi Kami:
-Jakarta Speed Services-
WENDY / ISHAK
TLP / SMS: 0812-98888-626
Fax: (021) 8862153
Alamat:
Gd. Pembina Graha Lantai 2 R. 23 Jl. 
DI Panjaitan (By Pass) No. 45 
Jakarta Timur

Related Post :