Paket Pembuatan Perusahaan CV : 3 JUTA (Akta+Npwp+NIB+SK KEMENKUMHAM)



Pendirian CV / Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih.
Para pemodal ini terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah sekutu yang bertanggung jawab memberikan modal ( uang ) dan tenaganya untuk kelangsungan perusahaan.
Sedangkan sekutu pasif hanya menyetorkan modalnya saja. Pembagian keuntungan dari sekutu pasif dan aktif berbeda sesuai kesepakatan.

Kelebihan dan kekurangan dalam mendirikan CV :
1. Nama CV bisa sama satu dengan lain
2. Nama CV tidak mendapat pengesahan dari Mentri Hukum dan Ham
3. CV hanya di daftarkan di pengadilan Negeri.
4. Resiko usaha melibatkan sampai harta pribadi.

Syarat dan biaya pendirian CV sebagai berikut:

Syarat pendirian CV:
  1. KTP
  2. NPWP Pengurus

Produk yang akan dihasilkan:
  1. Akta Notaris Pendirian CV
  2. NIB ( Nomor Induk Berusaha)
  3. NPWP Perusahaan
  4. SK Kemenkumham

Biaya : 3 Juta


Hubungi Kami:
-Jakarta Speed Services-
WENDY / ISHAK
TLP / SMS: 0812-98888-626

Alamat:
Gd. Pembina Graha Lantai 2 R. 23 Jl. 
DI Panjaitan (By Pass) No. 45 
Jakarta Timur

Related Post :