Paket Pembuatan Perusahaan CV : 5.3 JUTA (Akta+Domisili+Npwp+Pengesahan Pengadilan+SIUP+TDP)



Pendirian CV / Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih.
Para pemodal ini terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah sekutu yang bertanggung jawab memberikan modal ( uang ) dan tenaganya untuk kelangsungan perusahaan.
Sedangkan sekutu pasif hanya menyetorkan modalnya saja. Pembagian keuntungan dari sekutu pasif dan aktif berbeda sesuai kesepakatan.

Kelebihan dan kekurangan dalam mendirikan CV :
1. Nama CV bisa sama satu dengan lain
2. Nama CV tidak mendapat pengesahan dari Mentri Hukum dan Ham
3. CV hanya di daftarkan di pengadilan Negeri.
4. Resiko usaha melibatkan sampai harta pribadi.

Syarat pendirian CV:
  1. Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
  2. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
  3. Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
  4. Foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak
  5.  Pas photo penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 2 lbr berwarna
  6. Foto copy PBB terakhir tempat usaha / kantor, apabila milik sendiri
  7. Mengisi Formulir pembuatan CV
  8. Kantor berada di wilayah Perkantoran / Plaza, atau Ruko, tidak berada di wilayah pemukiman
  9. NPWP Pengurus
  10. Siap di survey
Produk yang akan dihasilkan:
  1. Akta Notaris Pendirian CV
  2. TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )
  3. Pendaftaran Pengadilan Negri
  4.  Domisili perusahaan
  5. SIUP ( Surat Ijin Usaha Perdagangan )
  6. NPWP badan usaha

Biaya             : 5.3 Juta
Lama Proses  : 30 hr Kerja

Hubungi Kami:
-Jakarta Speed Services-
WENDY / ISHAK
TLP / SMS: 0812-98888-626
Fax: (021) 8862153
Alamat:
Gd. Pembina Graha Lantai 2 R. 23 Jl. 
DI Panjaitan (By Pass) No. 45 
Jakarta Timur

Related Post :