Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, yang selanjutnya disebut SIUP.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat
melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi,
persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan
usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan
domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Jenis SIUP
- SIUP KECIL : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- SIUP MENEGAH : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- SIUP BESAR : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya lebih Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- SIUP MIKRO : SIUP yang dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro
Surat izin usaha perdagangan seperti yang kita kenal dengan singkatan
SIUP yaitu surat izin untuk bisa melaksanakan usaha perdagangan. SIUP
wajib dimiliki oleh orang atau badan yang memiliki usaha perdagangan.
Surat Izin Usaha Perdagangan ini berfungsi sebagai alat atau bukti
pengesahan dari usaha perdagangan yang Anda lakukan.
Surat Izin Usaha Perdagangan di keluarkan oleh pemerintah daerah dan
dibutuhkan oleh pelaku usaha perseorangan maupun pelaku usaha yang telah
berbadan hukum. Surat Izin Usaha Perdagangan tidak hanya di butuhkan
oleh usaha berskala besar saja melainkan juga usaha kecil dan menengah
agar usaha yang dilakukan mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari
pihak pemerintah. Hal ini untuk menghindari terjadi masalah yang dapat
mengganggu perkembangan usaha di kemudian hari.
SIUP adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang
ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha di bidang perdagangan
dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha baik perorangan, Firma,
CV, PT, Koperasi, BUMN, dan sebagainya.
SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili pemilik atau
penanggungjawabperusahaan. SIUP perusahaan kecil dan menengah
diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan
Perdagangan Tingkat II atas nama menteri. Sedangkan SIUP perusahaan
besar diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian
dan Perdagangan Daerah Tingkat I atas nama menteri.
Setiap Perusahaan yang melakukan usaha perdangangan wajib untuk
memilki SIUP. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Permendag 46/2009,
terdapat pengecualian kewajiban memiliki SIUP terhadap Perusahaan
Perdagangan Mikro dengan kriteria:
- Usaha Perseorangan atau persekutuan;
- Kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga terdekat; dan
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan.
Namun, Perusahaan Perdagangan Mikro tetap dapat memperoleh SIUP apabila dikehendaki oleh Perusahaan tersebut.
Permohonan SIUP ini diajukan kepada Pejabat Penerbit SIUP dengan
melampirkan surat permohonan yang ditandatangani oleh Pemilik/Pengurus
Perusahaan di atas materai yang cukup serta dokumen-dokumen yang
disyaratkan dalam Lampiran II Permendag 36/2007.
SIUP berlaku selama Perusahaan Perdagangan menjalankan kegiatan
usaha. Perusahaan Perdagangan sebagaimana dimaksud wajib melakukan
pendaftaran ulang setiap 5 (lima) tahun di tempat penerbitan SIUP.
SP-SIUP baru atau perubahan harus ditandatangani oleh Pemilik atau
Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan di atas meterai
cukup.
Pihak ketiga yang mengurus SIUP baru atau perubahan, wajib
melampirkan surat kuasa yang bermeterai cukup dan ditandatangani oleh
Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan.
Kegunaan Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP
Kegunaan kepemilikan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut :
- Sebagai alat pengesahan yang di berikan oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perizinan.
- Dengan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor
- Sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan lelang yang di selenggarakan oleh pemerintah.
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Surat_Izin_Usaha_Perdagangan
Untuk SYARAT serta BIAYA dan Pengurusan SIUP daerah Jakarta Tangerang Bekasi dapat langsung menghubungi kami:
WENDY / ISHAK
email: jktspeed@gmail.com
Untuk SYARAT serta BIAYA dan Pengurusan SIUP daerah Jakarta Tangerang Bekasi dapat langsung menghubungi kami:
WENDY / ISHAK
TLP / SMS: 0812-98888-626
Fax: (021) 8862153email: jktspeed@gmail.com
Alamat:
Gd. Pembina Graha Lantai 2 R. 23
Jl. DI Panjaitan (By Pass) No. 45
Jakarta TimurJl. DI Panjaitan (By Pass) No. 45
Machines are also known to intentionally set aside cash, which is later awarded in a series of wins, {known as|generally known as|often known as} a "streak". The minimum payout share is 70%, with pubs typically setting the payout at around 78%. Nevada is the one state that 바카라 has no important restrictions in opposition to slot machines each for public and private use.
BalasHapus