Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT) adalah Bentuk
Persetujuan Pemerintah Provinsi sebagai dasar perusahaan yang melakukan
usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik barang untuk
mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman
dan penerimaan barang melalui Trasportasi Darat, Laut atau Udara.
Jasa Pengurusan Transportasi (freight forwarding) adalah usaha yang ditujukan
untuk mewakili
kepentingan pemilik barang untuk mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi
terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasl darat, laut
atau udara yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan,
penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan
dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim asuransi atas pengiriman barang
serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman
barang-barang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya.
Pengusahaan
Jasa Pengurusan Transportasi
Untuk dapat melakukan kegiatan usaha
Jasa pengurusan transportasi harus memiliki lzin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi
yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan.
lzin Usaha Jasa Pengurusan
Transportasi diberikan kepada perusahaan Perseroan Terbatas (PT) yang khusus didirikan
untuk kegiatan usaha Jasa Pengurusan Transportasi.
Perusahaan Jasa Pengurusan
Transportasi yang telah mendapat izin usaha diwajibkan memenuhi ketentuan-ketentuan
yang dicantumkan di dalam Surat Izin Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Untuk memperoleh izin usaha harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Memiliki
akta pendirian yang disahkan oleh instansi yang berwenang;
b. Memiliki
modal disetor sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
c. Saham-saham
perusahaan seluruhnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan atau badan hukum
Indonesia, apabila terdapat modal asing harus mendapatkan izin prinsip dari Instansi
yang berwenang (BKPM);
d. Memiliki
surat keterangan domisili perusahaan yang masih berlaku;
e. Memiliki
Nomor Pokok WaJib Pajak (NPWP);
f. Memiliki
sekurang-kurangnya 1 (satu) orang tenaga ahli di bidang kepabeanan bagi
Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi Internasional; dan
g. Rekomendasi
dari Asosiasi Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang diakui pemerintah
dan Kamar Dagang dan lndustri (KADIN).
Perusahaan Ekspedisi Muatan Kapal Laut
(EMKL) dan Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (EMPU)
Perusahaan Ekspedisi Muatan Kapal laut
(EMKL) dan Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (EMPU) yang telah memiliki izin usaha,
tanpa harus mendirikan Perseroan Terbatas yang khusus didirikan untuk kegiatan Jasa
Pengurusan Transportasi dapat meminta lzin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi.
Permintaan lzin diajukan oleh Perusahaan
Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) dan/ atau Ekspedisi Muatan Pesawat Udara
(EMPU) kepada Dinas Perhubungan.
Usaha Patungan (Joint Venture)
Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi
Nasional atau Badan Hukum Indonesia atau Warga Negara Indonesia dapat melakukan
kerja sama dengan perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi Asing, Badan Hukum
Asing atau Warga Negara Asing, dalam bentuk usaha patungan (joint venture) dengan membentuk perusahaan
Jasa Pengurusan Transportasi Nasional.
Usaha Jasa Pengurusan Transportasi
yang dilakukan oleh usaha patungan (joint
venture) wajib memiliki Surat lzin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT).
Tata
Cara Pengajuan Permohonan Izin Usaha
1. Permohonan
Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi diajukan kepada Kepala Dinas
Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
2. Izin
usaha diberikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
3. Persetujuan
atau penolakan atas permohonan izin usaha diberikan dalam jangka waktu
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima
secara lengkap.
4. Dalam
hal permohonan izin usaha ditolak oleh Pejabat Pemberi Izin, wajib memberikan
jawaban tertulis mengenai alasan penolakan.
5. Permohonan
yang ditolak dapat diajukan kembali setelah pemohon melengkapi persyaratan
perolehan izin usaha.
Pengelolaan
Usaha
1. Perusahaan
Jasa Pengurusan Transportasi Asing yang beroperasi di Wilayah Provinsi DKI
Jakarta wajib menunjuk Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi Nasional sebagai
mitra dan/ atau agen.
2. Perusahaan
Jasa Pengurusan Transportasi Asing tidak dapat mengalihkan keagenan ke perusahaan
lain tanpa ada persetujuan dari Dinas Perhubungan dan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengurusan
Transportasi yang diakui pemerintah dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN).
3. Perusahaan
Jasa Pengurusan Transportasi yang membuka cabang di wilayah Provinsi DKI
Jakarta harus mendapat rekomendasi dari Kepala Dinas Perhubungan dan wajib melapor
ke Dinas Perhubungan dan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang
diakui pemerintah dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN).
4. Perusahaan
Jasa Pengurusan Transportasi yang lazimnya dikeluarkan Dinas Perhubungan yang
akan membuka cabang di luar wilayah Provinsi DKI Jakarta harus meminta rekomendasi
dari Kepala Dinas.
Tarif
Pelayanan Jasa
Besaran tarif pelayanan Jasa Pengurusan
Transportasi berdasarkan kesepakatan antara pengguna dan pemakai jasa sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban
Perusahaan Jasa Pengurusan
Transportasi harus memenuhi kewajiban sebagai berikut:
a. Menjadi
anggota Asosiasi Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang diakui Pemerintah
dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN);
b. Memenuhi
semua kewajiban yang telah ditetapkan dalam izin usaha;
c. Melakukan
kegiatan usahanya selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah izin usaha
diterbitkan;
d. Melakukan
daftar ulang setiap 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal izin dikeluarkan;
e. Menyampaikan
laporan bulanan kegiatan operasional perusahaan kepada Pejabat Pemberi Izin;
f. Menyampaikan
laporan tahunan kegiatan operasioanl perusahaan kepada Pejabat Pemberi Izin;
g. Melaporkan
kepada Pejabat Pemberi Izin setiap kali terjadi perubahan anggaran dasar
perusahaan, nama/ alamat perusahaan, NPWP, nama dan alamat Direktur Utama/
Penanggungjawab Perusahaan, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah
terjadinya perubahan tersebut;
h. Ikut
menciptakan hubungan kerja sama operasional dengan pihak manapun yang berkaiyan
dengan kegiatan Jasa Pengurusan Transportasi;
i. Mematuhi
dan melaksanakan kesehatan dan keselamatan kerja di lingkungan kegiatan
perusahaannya dan terhadap semua tenaga kerja yang dipekerjakan;
j. Mendidik
dan melatih keterampilan pegawai agar tercapai efektivitas dan efisiensi kerja;
dan
k. Melaporkan
kegiatan operasional sesuai materi yang diminta oleh dan kepada instansi yang
berwenang untuk kepentingan pengumpulan data dan statistik.
Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi
berlaku selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usahanya
dan akan dilakukan evaluasi setiap 2 (dua) tahun.
Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi
wajib melaporkan kegiatannya kepada Dinas Parhubungan secara periodik, selanjutnya
Dinas Perhubungan melakukan evaluasi keseimbangan antara volume/ arus barang
dan jumlah perusahaan serta mengumumkan hasilnya secara berkala.
Dalam hal telah terjadi ketidakseimbangan
antara volume/ arus barang dan jumlah perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi, Dinas
Perhubungan tidak akan menerbitkan izin baru atau menghentikan sementara penerbitan
lzin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi.
Tanggung
Jawab
1. Perusahaan
Jasa Pengurusan Transportasi bertanggung jawab pada semua hal yang telah
diperjanjikannya dengan berbagai pihak dan wajib menyelesaikan segala tuntutan
yang sah.
2. Perusahaan
Jasa Pengurusan Transportasi bertanggung jawab atas segala akibat yang
ditimbulkan dari pengiriman barang yang menggunakan dokumen-dokumen yang telah diterbitkannya.
3. Perusahaan
Jasa Pengurusan Transportasi bertanggung jawab atas penyerahan barang-barang
yang diurusnya sesuai syarat-syarat umum yang berlaku bagi perusahaan Jasa Pengurusan
Transportasi dan harus menutup asuransi usaha Jasa Pengurusan Transportasi yang
memadai.
Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi
wajib mengetahui dan bertanggung jawab terhadap kebenaran legalitas pemilik
barang. Untuk mengurangi resiko tanggung jawab serta menjamin pihak-pihak yang
dirugikan, Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi dapat mengasuransikan
tanggung jawabnya.
Sanksi
Izin Usaha Jasa Pengurusan
Tansportasi dapat dicabut apabila tidak memenuhi kewajiban, dan pencabutan izin
tersebut dilakukan oleh Kepala Dinas. Pencabutan Izin Usaha Jasa Pengurusan
Transportasi dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga)
kali berturut-turut, dengan tenggang waktu 1 (satu) bulan.
Apabila peringatan tersebut tidak
diindahkan, dilanjutkan dengan pembekuan izin usaha untuk jangka waktu 1 (satu)
bulan. Jika pembekuan tersebut habis jangka waktunya dan tidak ada upaya
perbaikan, maka izin usaha dicabut oleh Kepala Dinas.
Izin Usaha Jasa Pengurusan
Transportasi dapat dicabut tanpa melalui proses peringatan dan pembekuan izin
usaha dalam hal perusahaan yang bersangkutan:
a. Melakukan
kegiatan yang membahayakan keamanan Negara, bardasarkan keputusan dari instansi
berwenang;
b. Membubarkan
diri atau pailit, berdasarkan keputusan dari instansi berwenang;
c. Memperuleh
izin usaha secara tidak sah;
d. Tidak
melakukan kegiatan usahanya secara nyata, selama 6 (bulan) berturut-turut; dan
e. Melakukan
kegiatan usaha yang menyimpang dari usaha pokoknya.
Sistem
Informasi Usaha Jasa Pengurusan Transportasi
Dalam rangka penentuan arah
kebijaksanaan daerah dan pengembangan usaha Jasa Pengurusan Transportasi,
diselenggarakan Sistem Informasi Usaha Jasa Pengurusan Transportasi. Untuk pelaksanaannya,
setiap perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi wajib menyampaikan laporan data
secara periodik kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan
instransi terkait lainnya.
Sumber : Peraturan Gubernur Nomor 123
Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi
Link :http://www.jakarta.go.id/jakv1/produkhukum
sumber artikel
Untuk SYARAT serta BIAYA dan Pengurusan SIUJPT dapat langsung menghubungi kami:
WENDY / ISHAK
email: jktspeed@gmail.com
Jl. DI Panjaitan (By Pass) No. 45