Jasa Biro Perjalanan Wisata (BPW) yaitu
jenis usaha jasa pariwisata yang merencanakan, menyelenggarakan dan
melayani penjualan berbagai jenis paket-paket perjalanan wisata dengan tujuan ke
dalam negeri (inbound) dan ke luar negeri (outbound) termasuk di dalamnya jasa pengurusan
dokumen perjalanan, seperti tiket, paspor, visa atau dokumen lain yang
diperlukan.
Usaha Jasa Biro Perjalanan Wisata
harus diselenggarakan pada bangunan/ tempat yang memiliki Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) sesuai dengan peruntukan usaha. Status bangunan/ tempat Usaha
Jasa Biro Perjalanan Wisata dapat milik sendiri, kerja sama, atau kontrak/ sewa minimal 2 (dua) tahun.
Pada bagian depan bangunan dipasang
papan nama dan/ atau papan petunjuk usaha yang jelas dan mudah dibaca oleh umum
dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar serta dapat menggunakan
bahasa asing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Hotel
2. Restaurant
3. Biro Perjalanan Wsiata BPW
4. Karaoke
5. Panti pijat
6. Biliard
7. Konsultan Pariwisata
8. Event organizer (EO)
9. Diskotek
10. Salon
Untuk SYARAT serta BIAYA dan Pengurusan IZIN PARIWISATA daerah Jakarta Tangerang Bekasi dapat langsung menghubungi kami:
*GRATIS KONSULTASI*
WENDY / ISHAK
TLP / SMS: 0812-98888-626
Fax: (021) 8862153email: jktspeed@gmail.com
Alamat:
Gd. Pembina Graha Lantai 2 R. 23
Jl. DI Panjaitan (By Pass) No. 45
Jakarta TimurJl. DI Panjaitan (By Pass) No. 45